INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

Satpol PP Didesak Tutup Veron Acuang/Januar di Jalan Lintas Kwalian, Bangunan Diduga Berdiri di Atas Parit

SIAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak didesak segera melakukan penertiban dan penutupan sementara terhadap Veron Acuang/Januar yang berada di Jalan Lintas Kwalian, tidak jauh dari Gang Harapan RT 02/RW 03, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

Desakan penutupan tersebut mencuat karena bangunan Veron tersebut diduga berdiri di atas parit, yang dinilai telah melanggar ketentuan penataan bangunan dan pemanfaatan ruang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Siak disebut menyarankan agar Satpol PP terlebih dahulu melakukan penertiban terhadap Veron tersebut. Langkah itu diperlukan agar pemilik mengurus seluruh perizinan kepada instansi terkait sebelum kegiatan usaha dapat dilanjutkan.

Setelah izin dinyatakan lengkap dan diterbitkan, barulah Dinas PU dapat melakukan pemeriksaan secara teknis terhadap bangunan maupun lokasi usaha tersebut.

“Jangan mendirikan bangunan di atas parit. Di tepi parit saja tidak boleh, apalagi sampai membangun di atas parit. Itu sudah menyalahi aturan,” demikian penjelasan yang disampaikan terkait ketentuan teknis bangunan.

Sementara itu, Teguh, salah seorang pegawai bagian perizinan, kepada media juga mengakui bahwa keberadaan bangunan Veron tersebut diduga telah melanggar aturan.

Karena itu, Satpol PP Kabupaten Siak diminta tidak tinggal diam. Jika benar bangunan berdiri di atas parit yang merupakan bagian dari fasilitas atau ruang publik, maka penertiban harus segera dilakukan tanpa menunggu persoalan tersebut semakin besar.

Pemilik usaha juga diminta tidak menjalankan aktivitas sebelum seluruh persyaratan perizinan dan aspek teknis bangunan dinyatakan terpenuhi oleh pemerintah daerah.

Masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap keberadaan Veron yang berdiri di lokasi tersebut. Satpol PP diharapkan segera turun ke lapangan melakukan pengecekan, memberikan teguran, dan apabila terbukti melanggar, melakukan penutupan serta meminta bangunan yang berada di atas parit dibongkar sesuai ketentuan yang berlaku.

Penertiban tersebut dinilai penting agar tidak muncul kesan bahwa bangunan yang diduga melanggar aturan dapat terus beroperasi tanpa tindakan tegas dari pemerintah daerah.