SIAK – Area parkir Stadion Sultan Ismail, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, bakal berubah menjadi lokasi event pasar malam selama hampir tiga pekan. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 6 hingga 27 September 2026 dengan menghadirkan berbagai permainan hiburan.
Informasi mengenai penggunaan area parkir stadion tersebut dibenarkan Kabid Arsip Pemda Siak, Armand, saat dikonfirmasi media, Senin (31/8/2026).
Armand mengatakan, area parkir Stadion Sultan Ismail memang disewa oleh pihak swasta untuk digunakan sebagai lokasi kegiatan pasar malam.
“Memang ada pihak swasta yang menyewa area parkir Stadion Sultan Ismail untuk membuka kegiatan permainan pasar malam,” kata Armand.
Namun, penggunaan fasilitas publik tersebut mulai menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan kelengkapan perizinan kegiatan tersebut, terutama karena lokasi yang digunakan merupakan area parkir stadion yang berada di kawasan fasilitas publik.
Warga menilai, persoalan sewa lahan saja tidak cukup untuk memastikan kegiatan tersebut dapat berjalan. Aspek perizinan, keamanan, ketertiban, serta pengawasan terhadap jenis permainan yang disediakan juga harus diperjelas kepada masyarakat.
“Kalau memang sudah disewa, tentu izin dan legalitas kegiatannya juga harus jelas. Jangan sampai hanya karena sudah membayar sewa, kemudian pengawasan terhadap kegiatan di lapangan menjadi longgar,” ujar salah seorang warga Siak.
Kekhawatiran lain yang disampaikan warga adalah potensi permainan yang mengarah kepada praktik perjudian atau pertaruhan dengan berkedok permainan hiburan.
Menurut warga, pemerintah dan aparat terkait harus melakukan pengawasan sejak sebelum kegiatan dimulai hingga event berakhir. Jangan sampai pasar malam justru dimanfaatkan oleh oknum untuk menjalankan permainan yang mengandung unsur taruhan atau perjudian.
“Pasar malam biasanya identik dengan berbagai macam permainan. Jangan sampai ada permainan yang kemudian dijadikan modus untuk perjudian atau pertaruhan. Pemerintah harus mengawasi dengan ketat,” tegas warga tersebut.
Sementara itu, pihak pengelola event, Catherine, saat dikonfirmasi media membenarkan bahwa kegiatan tersebut akan berlangsung selama periode 6 hingga 27 September 2026.
“Untuk periode eventnya kami dari tanggal 6-27 September ya, Pak,” ucap Catherine.
Dengan waktu pelaksanaan yang cukup panjang, masyarakat meminta Pemda Siak tidak hanya memastikan persoalan sewa area parkir, tetapi juga memastikan seluruh perizinan telah terpenuhi dan seluruh aktivitas selama pasar malam berlangsung berada dalam pengawasan.
Masyarakat juga meminta aparat terkait tidak menunggu munculnya persoalan baru kemudian melakukan penertiban. Pengawasan terhadap permainan yang berpotensi mengandung unsur perjudian dinilai perlu dilakukan sejak awal.
Jangan sampai fasilitas publik yang disewakan untuk hiburan justru berubah menjadi ruang yang sulit diawasi dan dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar aturan. (MN2)