INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

Pasar Malam di Stadion Sultan Ismail, Pemda Siak Kantongi Pajak Hiburan 10 Persen dari Tiket Masuk

SIAK – Area parkir Stadion Sultan Ismail, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, bakal disulap menjadi arena pasar malam yang dikelola pihak swasta. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 6 hingga 27 September 2026.

Di tengah rencana pelaksanaan event tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memastikan kegiatan pasar malam dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen dari penjualan tiket masuk. Pungutan tersebut nantinya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak.

Hal itu disampaikan Kabid Pendapatan Pemkab Siak, Jon Hendri, saat dikonfirmasi media.

“Pajak hiburannya akan kita pungut dari penjualan tiket sebesar 10 persen untuk PAD Kabupaten Siak,” ujar Jon Hendri.

Sementara itu, terkait penggunaan area parkir Stadion Sultan Ismail, Bapenda Siak melalui Bandi mengakui bahwa kegiatan tersebut merupakan event yang diselenggarakan pihak swasta.

Menurutnya, pihak pengelola telah melakukan pembayaran sewa penggunaan aset kepada pihak yang menangani aset daerah. Selain itu, pengelola juga diwajibkan memenuhi ketentuan perizinan, termasuk kewajiban pajak hiburan.

“Pasar malam tersebut membayar sewa kepada bagian aset. Untuk perizinannya, mereka juga diwajibkan membayar pajak hiburan ke kantor pendapatan,” jelas Bandi.

Pihak pengelola pasar malam, Catherine, juga membenarkan bahwa pihaknya telah membayar biaya sewa penggunaan lokasi kepada pihak Pemda Siak.

“Kami sudah membayar sewa kepada bagian aset Pemda Siak,” kata Catherine kepada media.

Dengan tiket masuk yang dikenakan kepada pengunjung, besaran pajak hiburan yang masuk ke kas daerah nantinya akan bergantung pada jumlah tiket yang terjual selama event berlangsung.

Namun, penggunaan area parkir stadion sebagai lokasi pasar malam juga menjadi perhatian, mengingat kawasan tersebut merupakan fasilitas yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah. Pemkab Siak diharapkan memastikan seluruh proses sewa aset, izin kegiatan, keselamatan pengunjung, hingga potensi kerusakan fasilitas stadion benar-benar diawasi.

Terlebih, kegiatan berlangsung selama lebih dari tiga pekan dengan berbagai wahana permainan yang diperkirakan akan menarik banyak pengunjung.

Pemkab Siak dituntut tidak hanya mengejar pemasukan pajak hiburan, tetapi juga memastikan pemanfaatan aset daerah tersebut dilakukan secara transparan, sesuai aturan, serta tidak mengganggu fungsi dan kondisi Stadion Sultan Ismail.

Event pasar malam tersebut dijadwalkan dibuka pada 6 September dan berlangsung hingga 27 September 2026. (MN2)