INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

Puluhan Hektare Lahan Eks PT GSM di Kampung Langkai Dipertanyakan, Diduga Dibagi ke Perangkat Kampung

SIAK – Pengelolaan puluhan hektare lahan eks PT GSM yang berada di wilayah Kampung Langkai, Kabupaten Siak, dipertanyakan masyarakat. Lahan yang disebut-sebut mencapai sekitar 40 hektare itu diduga tidak dikelola sebagai aset kampung, melainkan justru dibagi-bagikan kepada sejumlah perangkat kampung.

Dugaan tersebut kini mulai menjadi sorotan warga. Masyarakat meminta pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum turun tangan untuk mengusut secara terbuka status dan riwayat penguasaan lahan eks PT GSM tersebut.

Menurut penuturan sejumlah warga Langkai, lahan seluas kurang lebih 40 hektare itu diduga dibagikan pada masa kepemimpinan mantan Penghulu Kampung Langkai. Saat ini, sebagian lahan tersebut disebut telah berubah menjadi kebun kelapa sawit yang diperkirakan telah berumur sekitar dua tahun.

Warga juga menduga dokumen berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) atas lahan tersebut masih berada dalam penguasaan mantan Penghulu Kampung Langkai.

Persoalan yang menjadi pertanyaan besar masyarakat adalah status lahan tersebut sebenarnya milik siapa dan atas dasar apa lahan tersebut dibagikan kepada perangkat kampung?

Jika benar lahan tersebut merupakan aset kampung, masyarakat menilai pengelolaannya tidak semestinya dilakukan secara pribadi atau dibagi-bagikan kepada kelompok tertentu tanpa mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh, warga menduga pembagian lahan kepada sejumlah perangkat kampung dilakukan agar persoalan tersebut tidak diketahui masyarakat luas. Namun, dugaan ini tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak serta penelusuran status hukum dan administrasi lahan.

“Kami masyarakat siap menjadi saksi jika persoalan ini dibawa ke ranah hukum. Jangan sampai aset yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat justru dikuasai oleh pihak-pihak tertentu,” ujar warga Langkai.

Masyarakat Kampung Langkai mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera melakukan penelusuran dan audit terhadap lahan eks PT GSM tersebut, termasuk memeriksa proses pembagian, penerbitan atau penguasaan SKT, serta pihak-pihak yang saat ini menguasai dan mengusahakan lahan tersebut.

Warga berharap tidak ada pembiaran apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan aset kampung.

“Kalau memang tidak ada masalah, silakan dibuka semuanya. Siapa yang menerima, siapa yang membagikan, dasar hukumnya apa, dan bagaimana status lahannya. Masyarakat berhak mengetahui,” tegas warga.

Sementara itu, Plh Penghulu Kampung Langkai, Adi Candra, hingga berita ini ditulis belum berhasil dikonfirmasi.

Begitu pula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak/pejabat terkait, masih belum berhasil dihubungi untuk dimintai penjelasan mengenai status lahan eks PT GSM tersebut.

Konfirmasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai status lahan, proses pembagiannya serta dokumen kepemilikan atau penguasaannya. (Tim Siber)