INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

Lelang Proyek Ruang Kelas SDN 21 Belutu Kandis Disorot.

SIAK — Proses pelelangan proyek pembangunan tiga ruang kelas baru di SD Negeri 21 Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, menjadi sorotan. Pasalnya, proyek bernilai sekitar Rp806 juta tersebut diduga telah memasuki tahap undangan pemenang hanya dalam waktu tiga hari sejak penawaran masuk.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, ketelitian evaluasi, dan konsistensi waktu pelaksanaan tender di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Siak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, proyek milik Dinas Pendidikan Kabupaten Siak itu menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat sebesar Rp806.400.000, sedangkan nilai anggaran proyek disebut sekitar Rp806,3 juta.

Pekerjaan tersebut masuk kategori konstruksi dengan lingkup pembangunan tiga ruang kelas baru.

Baru Tiga Hari, Tahapan Tender Jadi Pertanyaan

Sorotan muncul setelah informasi pada sistem pengadaan menunjukkan penawaran masuk pada tanggal 17. Namun, proses tender disebut telah berlanjut ke tahap undangan pemenang hanya dalam kurun waktu sekitar tiga hari.

Kecepatan proses tersebut dipertanyakan, terutama jika dibandingkan dengan sejumlah pekerjaan lain di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Siak yang disebut telah berbulan-bulan disampaikan kepada Pokja, tetapi belum juga diumumkan proses pengadaannya.

Salah satunya adalah sejumlah pekerjaan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL), sebagaimana disampaikan sumber kepada media.

Perbedaan waktu pemrosesan ini menimbulkan pertanyaan publik: mengapa satu paket pekerjaan dapat bergerak begitu cepat, sementara paket lainnya disebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas?

Meski demikian, cepatnya proses tender tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Penilaian harus didasarkan pada jadwal resmi tender, tahapan evaluasi yang tercatat dalam sistem, dokumen pemilihan, serta hasil pemeriksaan terhadap proses yang dilakukan Pokja.

Karena itu, Pokja ULP Kabupaten Siak perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul dugaan maupun spekulasi di tengah masyarakat.

Tujuh Perusahaan Ikut Tender, Bagaimana Peluang Perusahaan Lokal?

Informasi yang diperoleh menyebutkan sebanyak tujuh perusahaan mengikuti pelelangan proyek pembangunan tiga ruang kelas tersebut.

Keikutsertaan tujuh perusahaan itu turut memunculkan pertanyaan mengenai persaingan yang sehat dan kesempatan perusahaan lokal untuk memperoleh pekerjaan di daerahnya sendiri.

Media meminta agar Pokja memastikan seluruh peserta diperlakukan sesuai ketentuan, baik dalam pemeriksaan administrasi, evaluasi teknis, maupun penilaian harga penawaran.

Terkait anggapan bahwa proyek di bawah Rp1 miliar wajib diberikan kepada perusahaan lokal, ketentuan yang berlaku perlu diperiksa secara cermat. Persyaratan dan prioritas bagi usaha kecil atau penyedia lokal harus merujuk pada regulasi pengadaan pemerintah serta ketentuan yang berlaku untuk paket pekerjaan bersangkutan, bukan semata-mata berdasarkan nilai proyek.

Pokja juga perlu menjelaskan apakah paket tersebut diperuntukkan bagi usaha kecil dan bagaimana ketentuan itu diterapkan kepada seluruh peserta tender.

Nasib Proyek PL Dana DAK Ikut Dipertanyakan

Di sisi lain, proses sejumlah pekerjaan PL yang bersumber dari DAK disebut masih belum jelas meskipun dokumennya telah disampaikan kepada Pokja sejak beberapa bulan lalu.

Perbedaan waktu pemrosesan antara paket tersebut dan tender pembangunan SDN 21 Belutu perlu dijelaskan secara objektif oleh pihak terkait.

Apakah terdapat perbedaan kelengkapan dokumen, jadwal pelaksanaan, kesiapan anggaran, atau persoalan administratif lainnya? Penjelasan resmi diperlukan agar publik dapat mengetahui alasan di balik perbedaan tersebut.

Transparansi menjadi penting karena seluruh paket pekerjaan menggunakan anggaran negara yang harus dikelola secara akuntabel dan sesuai aturan.

Kabag ULP Rico Belum Memberikan Tanggapan

Untuk memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan, media telah berupaya menghubungi Kabag ULP Kabupaten Siak, Rico, melalui pesan WhatsApp.

Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban atas pertanyaan yang disampaikan. Nomor telepon yang dihubungi juga dilaporkan tidak aktif saat upaya konfirmasi dilakukan.

Media masih membuka ruang bagi Rico dan pihak Pokja ULP untuk memberikan klarifikasi mengenai jadwal tender, tahapan evaluasi, serta dasar penerbitan undangan pemenang dalam waktu yang relatif singkat.

Publik Menunggu Penjelasan, Bukan Sekadar Hasil Tender

Proyek pembangunan ruang kelas baru menyangkut kepentingan pendidikan dan penggunaan uang rakyat. Karena itu, proses pengadaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari perencanaan hingga penetapan penyedia.

Pokja ULP Kabupaten Siak diharapkan menjelaskan kronologi pelelangan, termasuk tanggal penawaran masuk, jadwal evaluasi, dan tahapan yang telah dilalui sebelum undangan pemenang diterbitkan.

Jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, penjelasan terbuka justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, hal tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.(MN2)