PEKANBARU – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Riau membuka tabir praktik pengumpulan dana yang diduga sistematis dan terstruktur.
Fakta di persidangan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (29/4/2026), mengungkap aliran uang miliaran rupiah dari enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mengalir ke sejumlah pihak.
Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, di hadapan majelis hakim membeberkan bahwa sedikitnya Rp1,8 miliar telah dikumpulkan dari enam kepala UPT, masing-masing Rp300 juta. Namun angka itu disebut hanya bagian kecil dari target besar yang dikenal secara internal dengan istilah “7 batang” atau Rp7 miliar.
“Total awal Rp1,8 miliar dari enam UPT, masing-masing Rp300 juta,” ungkap Ferry di ruang sidang.
Lebih jauh, Ferry mengungkap bahwa permintaan dana tersebut bukan inisiatif bawah, melainkan disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PUPR Riau saat itu,
Muhammad Arief Setiawan. Permintaan itu bahkan dikaitkan dengan kebutuhan gubernur yang disebut akan disalurkan melalui pihak tertentu.
Yang lebih mencengangkan, proses administrasi anggaran diduga dijadikan alat tekan. Ferry menyebut Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tidak akan ditandatangani sebelum ada kepastian pemenuhan dana.
“Setelah ada kesepakatan Rp7 miliar, baru DPA ditandatangani,” tegasnya.
Dana yang terkumpul kemudian mengalir ke berbagai pihak dengan pola distribusi yang diduga sudah diatur. Rinciannya, Rp1 miliar diserahkan kepada Tono untuk diteruskan, Rp600 juta ke kontraktor Fauzan, dan Rp200 juta kepada ajudan gubernur, Dahari—bahkan diserahkan langsung di rumah dinas gubernur.
Aliran dana tidak berhenti di situ. Tahap berikutnya, tambahan sekitar Rp1 miliar kembali dikumpulkan dengan nominal bervariasi. Dana itu kembali dibagi, termasuk ke pihak yang disebut terkait evaluasi APBD di Jakarta.
Tak hanya urusan anggaran, uang juga diduga digunakan untuk kebutuhan non-formal. Ferry mengaku menyerahkan Rp300 juta kepada Eri Ikhsan untuk agenda rombongan gubernur, ditambah Rp200 juta dari perwakilan UPT.
Praktik ini terus berlanjut hingga tahap ketiga, di mana kepala UPT disebut mengumpulkan dana secara mandiri.
Namun langkah tersebut justru berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, yang kemudian menyeret perkara ini ke meja hijau.
Fakta-fakta persidangan ini memperlihatkan dugaan kuat adanya praktik “setoran” yang tidak hanya melibatkan internal dinas, tetapi juga menjangkau berbagai pihak lintas posisi.(RA/MN2)