INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

Terungkap fakta Lahan Dibabat di Tengah Kota Siak Bukan Hutan kota, Tapi HGB Sah Milik PT.Ikadaya Yakin Mandiri

Siak – Polemik terkait aktivitas pembersihan lahan seluas lebih kurang sekitar 13 hektare di Jalan Raja Kecik, Kabupaten Siak, akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak pemilik lahan.

Perwakilan pengelola menyatakan bahwa lahan yang dibersihkan tersebut bukan hutan kota , melainkan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) yang memiliki legalitas lengkap yg terdaftar di Badan Pertanahan Negara (BPN)Siak.

“Lahan itu milik PT.Ikadaya Yakin mandiri bukan hutan kota. Itu bekas kebun karet,
Dijelaskan, status lahan tersebut sah secara hukum dan selama ini perusahaan juga secara rutin memenuhi kewajiban pajak kepada negara setiap tahun.

Dengan demikian, aktivitas pembersihan lahan disebut sebagai bagian dari rencana pemanfaatan sesuai peruntukan yang berlaku.

Pihak perusahaan menegaskan, informasi yang menyebut adanya pembabatan hutan kota dinilai tidak tepat dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

“Jangan sampai terjadi simpang siur. Yang dibersihkan itu lahan HGB milik perusahaan, bukan hutan kota atau hutan lindung,” tegasnya.

Sementara itu, keberadaan hutan kota di Siak disebut masih tetap utuh, yakni berada di kawasan Jalan Sutomo dengan nama Hutan Arwin Nas.

Lebih lanjut, pihak PT Ikadaya Yakin mandiri menyatakan siap mengikuti arahan dari Pemerintah Kabupaten Siak terkait rencana pembangunan di atas lahan tersebut.

Secara historis, lahan PT.Ikadaya Yakin Mandiri sebelumnya memiliki luas yang cukup besar.

Namun seiring waktu, sebagian lahan telah dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Siak, untuk berbagai kepentingan publik, dan ikut andil dalam pemekaran kota siak termasuk pembangunan perumahan bupati dan fasilitas ibadah di sekitar kawasan tersebut.(Rls)