SELATPANJANG – Dugaan aksi begal yang sempat menghebohkan warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Rabu (8/7/2026) sore, dipastikan tidak pernah terjadi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian mengungkap bahwa cerita tersebut sengaja direkayasa oleh pria yang mengaku sebagai korban.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Tebing Tinggi, AKP J.A. Lubis, SH, MH, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan tidak menemukan adanya unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana informasi yang sempat beredar di masyarakat.
Peristiwa yang semula diklaim terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Merdeka Gang Sahabat, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, melibatkan Zulkifli (39), warga Desa Bokor, Kecamatan Rangsang Barat.
Mendapat laporan dari masyarakat sekitar pukul 15.40 WIB, Kapolsek Tebing Tinggi langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sapta Anwar, SH, bersama personel untuk mendatangi Puskesmas Selatpanjang Kota, tempat korban berada.
Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri korban, Juliana, dan rekannya, Maulana, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa unggahan Facebook yang berkaitan dengan informasi dugaan begal tersebut.
Hasil analisis rekaman CCTV dari dua titik di sekitar Gudang MSP tidak menunjukkan adanya aksi pencurian dengan kekerasan. Temuan tersebut membuat penyidik kembali meminta klarifikasi kepada Zulkifli di Mapolsek Tebing Tinggi.
Di hadapan penyidik, Zulkifli akhirnya mengakui bahwa dirinya sengaja membuat cerita palsu seolah menjadi korban begal. Ia berdalih nekat melakukan hal itu karena sedang tertekan oleh utang dan desakan dari sejumlah pihak yang telah meminjamkan uang kepadanya.
“Begitu menerima informasi, personel kami langsung melakukan pengecekan terhadap korban, mendatangi lokasi yang disebut sebagai TKP, meminta keterangan saksi-saksi, serta memeriksa rekaman CCTV. Dari seluruh rangkaian penyelidikan tersebut, tidak ditemukan adanya peristiwa pencurian dengan kekerasan seperti yang dilaporkan,” ujar AKP J.A. Lubis.
Kapolsek menegaskan, tidak ada tindak pidana yang terjadi sebagaimana informasi yang sempat beredar di tengah masyarakat.
“Korban mengakui cerita itu dibuat karena merasa tertekan untuk membayar utang kepada pihak-pihak yang telah memberikan pinjaman. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan atau keterangan yang tidak sesuai fakta karena dapat menghambat proses penegakan hukum dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, dengan memberikan informasi yang benar sehingga dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang tersedia secara gratis selama 24 jam atau mendatangi kantor polisi terdekat untuk melaporkan setiap peristiwa yang memerlukan penanganan kepolisian
Diduga Jadi Korban Begal, Pria di Selatpanjang Akui Rekayasa Cerita karena Terlilit Utang