MERANTI – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Kepulauan Meranti kembali membuahkan hasil.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,80 gram, uang tunai, telepon genggam, serta barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MPP (46), warga Jalan Budaya, dan B (46), warga Jalan Revolusi. Keduanya diduga berperan dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Selatpanjang.
Kapolres Kepulauan Meranti melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Andre menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu di Jalan Revolusi.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal bergerak ke lokasi dan mendapati dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan delapan paket sabu yang sempat dibuang MPP ke bawah kakinya. Tak jauh dari lokasi, polisi kembali menemukan satu paket sabu yang dibungkus tisu putih.
“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui tersangka B diduga hendak membeli sabu dari MPP. Sementara MPP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Roni alias Atah Roni yang kini telah lebih dahulu ditahan dalam perkara lain,” ungkap AKP Jimmy.
Selain sembilan paket sabu, polisi turut mengamankan satu plastik klip bening ukuran sedang, selembar tisu putih, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit telepon genggam Vivo Y02s yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi Methamphetamine dan Amphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara berat apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Andre menegaskan, Polres Kepulauan Meranti akan terus memburu para pelaku peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan aparat kepolisian sendiri. Dukungan dan keberanian masyarakat memberikan informasi menjadi kunci memutus mata rantai peredaran narkotika di Kepulauan Meranti,” tegasnya.(Rls)