INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

Dugaan Tumpahan Minyak Mentah di Selat Lalang, Perusahaan Terancam Pidana, Ganti Rugi, dan Pemulihan Lingkungan.

METRO2 – Dugaan pencemaran minyak mentah di perairan Selat Lalang kembali mengundang perhatian publik. Sejumlah temuan di lapangan mengarah pada indikasi kerusakan lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas transfer minyak mentah di kawasan tersebut.

Penggiat sosial Farizal bersama nelayan melakukan penelusuran langsung di lokasi. Mereka menemukan akar dan batang hutan mangrove menghitam yang diduga terpapar minyak mentah. Nelayan juga mengaku aktivitas melaut terganggu akibat dugaan pencemaran yang dinilai mengancam kelestarian ekosistem pesisir.

Menurut Farizal, apabila hasil investigasi membuktikan pencemaran tersebut berasal dari aktivitas perusahaan, maka pelaku usaha tidak hanya diwajibkan memulihkan lingkungan, tetapi juga dapat dijerat sanksi administratif, gugatan perdata, hingga pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan yang berlaku.

“Perusahaan tidak boleh menjadikan laut sebagai tempat membuang risiko operasional. Jika benar terjadi tumpahan minyak, maka yang dirugikan bukan hanya nelayan, tetapi juga ekosistem mangrove, biota laut, dan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya dari laut,” tegas Farizal.

Berdasarkan ketentuan hukum, pihak yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan dapat diwajibkan membayar ganti rugi, melakukan pemulihan lingkungan, serta menghadapi ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah apabila terbukti lalai atau melanggar ketentuan yang mengakibatkan pencemaran.

Selain itu, aktivitas pengangkutan maupun transfer minyak yang tidak memenuhi standar keselamatan dan mengakibatkan tumpahan juga berpotensi melanggar ketentuan di bidang pelayaran serta perlindungan lingkungan laut.

Farizal mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, KSOP/Syahbandar, serta aparat penegak hukum segera turun melakukan investigasi secara independen, ilmiah, dan transparan untuk memastikan sumber pencemaran serta menindak pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti bersalah.

Ia juga meminta perusahaan yang beroperasi di wilayah Selat Lalang tidak memilih bungkam. Menurutnya, apabila terbukti menjadi sumber pencemaran, perusahaan wajib bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi nelayan, serta pemulihan ekosistem yang terdampak.

“Jangan sampai keuntungan perusahaan dibayar dengan rusaknya laut dan hilangnya mata pencaharian masyarakat pesisir. Negara sudah memiliki aturan yang tegas. 

Siapa pun yang merusak lingkungan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang diduga terkait belum memberikan keterangan resmi kepada publik. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.