Diduga Paksa Kontraktor Setor Fee 1 Persen, Rp421 Juta Disita Penyidik..
Siak Sri Indrapura – Praktik dugaan pungutan liar dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak akhirnya terbongkar.
Kejaksaan Negeri Siak resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap para kontraktor dan penyedia jasa yang memenangkan proyek pemerintah tahun anggaran 2025.
Ketiga tersangka yang ditetapkan pada Kamis (25/6/2026) yakni JE selaku Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak, serta dua anggota Pokja UKPBJ berinisial AS dan SF.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan praktik pemungutan fee sebesar 1 persen dari nilai proyek yang dimenangkan para kontraktor.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka JE diduga menjadi aktor utama yang memerintahkan AS dan SF untuk meminta sekaligus memaksa para penyedia barang dan jasa menyerahkan sejumlah uang setelah memenangkan tender proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Tidak sekadar meminta, praktik tersebut diduga dilakukan dengan tekanan dan ancaman sehingga para kontraktor merasa tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut.
Modus yang terungkap menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan proyek pemerintah. Fee yang dipungut diduga mencapai Rp421 juta dan dikumpulkan dari sejumlah penyedia jasa yang memenangkan proyek tahun 2025.
Uang ratusan juta rupiah tersebut diduga tidak hanya dinikmati para tersangka, tetapi juga dibagikan kepada anggota Pokja lainnya. Seluruh uang yang berhasil dikumpulkan itu telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Siak. Sebab, lembaga yang seharusnya menjamin proses tender berjalan bersih, transparan, dan adil justru diduga dijadikan alat untuk melakukan pemerasan terhadap para pelaku usaha yang bergantung pada proyek pemerintah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejaksaan Negeri Siak menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik dugaan pemerasan tersebut.
Meski demikian, Kejaksaan mengingatkan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan para tersangka tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini sekaligus membuka pertanyaan besar: apakah praktik setoran proyek hanya berhenti pada tiga tersangka, atau masih ada pihak lain yang turut menikmati aliran uang hasil dugaan pemerasan tersebut? Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum mengusut perkara ini hingga ke akar-akarnya.(Rls)