INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

Kota Siak Nyaris Dilalap Api, BPBD Bergerak Cepat Padamkan Karhutla di Kampung Rempak.

Siak – Kota Siak nyaris dilanda kebakaran setelah lahan masyarakat di Kampung Rempak, Kecamatan Siak, terbakar pada Minggu (28/6/2026) siang. 

Berkat laporan cepat warga dan respons sigap Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, kobaran api berhasil dipadamkan sebelum meluas.

Informasi yang dihimpun, kebakaran terjadi sekitar pukul 12.40 WIB di area Harmoni 21, tepatnya di depan Kantor Lurah Kampung Rempak. Api membakar lahan masyarakat dengan luas sekitar 30 x 30 meter.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Siak, Novendra, membenarkan adanya laporan kebakaran tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai kebakaran lahan di Kampung Rempak, tidak jauh dari Hotel Harmoni 21. Begitu menerima informasi, petugas langsung kami kerahkan ke lokasi dan api berhasil dipadamkan sehingga tidak sempat meluas,” ujarnya.

Novendra juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi memicu kebakaran yang lebih besar, terlebih saat cuaca panas dan angin cukup kencang.

Berdasarkan laporan resmi BPBD Kabupaten Siak, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Identitas pemilik lahan juga belum diketahui.

Dalam operasi pemadaman, sebanyak enam personel Damkar Siak diterjunkan dengan menggunakan satu unit mobil water supply berkapasitas 10.000 liter, dilengkapi nozzle, selang, dan perlengkapan pemadaman lainnya.

Koordinasi penanganan di lapangan dipimpin langsung oleh Kalaksa BPBD Kabupaten Siak bersama Sekretaris BPBD, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Kepala Bidang Pemadaman Kebakaran, serta Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

Hingga laporan terakhir pukul 14.03 WIB, kondisi di lokasi dinyatakan aman dan api telah berhasil dipadamkan sepenuhnya. Kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan yang dapat mengancam permukiman maupun fasilitas umum apabila tidak segera ditangani.(Alek/MN2)