DUMAI, metronews2 – Jasa Raharja Cabang Dumai dalam kurun waktu kurang dari 24 jam langsung menyerahkan santuanan atas kecelakaan lalu lintas fatal yang terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai KM 25+800 Jalur B, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau,.
Berdasarkan pemutakhiran data terkini, insiden tragis yang melibatkan ambulance mobil penumpang Toyota Inova (BM 7113 B) dan Hino Tracktor Head (B 9694 UIZ) tersebut mengakibatkan 3 orang meninggal dunia.
Sebagai bentuk kepedulian mendalam dan penegasan bahwa seluruh korban terjamin oleh UU No 34 Tahun 1964, Kepala Cabang Jasa Raharja Dumai, Zaheed, bersama PJ. Pelayanan, Tengku Fachrozi dan PJ. Jasa Raharja Samsat Bagan Siapi-api Budi Pujo Santoso langsung menemui ahli waris korban di rumah duka untuk memproses kelengkapan data.
Kepada Ahliwaris korban santunan diserahkan sebesar Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia, yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara, korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit.
Langkah sigap ini diambil guna memastikan hak santunan korban kecelakaan lalu lintas jalan dapat diserahkan secara cepat & tepat tanpa menunda waktu. Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja Cabang Dumai menyampaikan duka cita yang mendalam. Semoga almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.
Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan mudah sebagai wujud nyata perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. (*)