INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

Lahan Sawit 260 Hektare di Kampung Paluh Digugat Warga, Kini Masuk Meja BPKH. Masyarakat Desak Jika Terbukti Ilegal, Negara Harus Sita!.

SIAK – Perlawanan masyarakat terhadap keberadaan kebun sawit seluas sekitar 260 hektare di Kampung Paluh, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, terus membesar. 

Setelah mengirimkan surat ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Siak, kini persoalan tersebut resmi dibawa ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) di Pekanbaru.

Masyarakat menduga masih terdapat tanda tanya besar terkait legalitas lahan yang digarap tersebut. Karena itu, mereka meminta negara turun tangan mengusut status kawasan dan seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan.

Sabtu (11/7/2026), juru bicara masyarakat Kampung Paluh, Parizal, mendatangi kantor BPKH untuk mengajukan permohonan informasi sekaligus meminta penelusuran terhadap status lahan melalui titik koordinat resmi.

“Kami datang ke BPKH untuk meminta informasi apakah keluarga Bapak Liong Bie pernah mengajukan permohonan penentuan status lahan yang mereka garap di Desa Paluh.

 Penetapan status kawasan melalui titik koordinat sangat penting karena menjadi dasar sah atau tidaknya proses pengurusan izin berikutnya,” tegas Parizal.

Menurutnya, jika suatu lahan belum memiliki kejelasan status kawasan, maka seluruh proses perizinan patut ditelusuri oleh instansi yang berwenang. Karena itu, masyarakat meminta BPKH membuka data secara transparan agar tidak muncul spekulasi di tengah publik.

Sebelumnya, masyarakat juga telah melayangkan surat permohonan informasi kepada DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Namun hingga kini mereka mengaku masih menunggu jawaban resmi.

Masyarakat menegaskan, apabila hasil penelusuran membuktikan lahan tersebut berada di kawasan yang tidak dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan atau ditemukan pelanggaran administrasi maupun hukum, maka pemerintah dan aparat penegak hukum diminta bertindak tegas sesuai kewenangannya, termasuk melakukan penyitaan apabila terdapat dasar hukum.

“Jangan ada perlakuan istimewa. Jika masyarakat kecil melanggar aturan langsung ditindak. Kalau dugaan pelanggaran dilakukan oleh pemilik modal, negara juga harus hadir dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.