SIAK – Kebijakan penetapan kawasan Barang Milik Negara (BMN) selebar 100 meter di kanan-kiri jalan terus menuai polemik dan kemarahan masyarakat.
Di saat lebih dari 100 ribu warga Siak dihantui ancaman kehilangan kepastian hak atas tanah mereka, muncul dugaan adanya perusahaan yang justru menanam kelapa sawit di atas lahan yang diklaim sebagai BMN di Kecamatan Kandis.
Ironisnya, ribuan warga yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) kini menjadi korban ketidakpastian. Banyak lahan tidak lagi bernilai ekonomis, sulit dijadikan agunan di perbankan, bahkan terkendala dalam proses jual beli dan balik nama.
Namun di tengah penderitaan masyarakat itu, muncul pertanyaan besar: mengapa ada dugaan lahan BMN yang justru dapat dimanfaatkan untuk perkebunan sawit oleh perusahaan?
Kondisi ini memicu kecurigaan publik adanya ketimpangan dalam penerapan kebijakan pertanahan.
Masyarakat menilai negara tidak boleh hanya tegas kepada rakyat kecil, tetapi terkesan tutup mata jika dugaan pemanfaatan lahan BMN melibatkan korporasi.
Melihat polemik yang semakin meluas, Bupati Siak Afni Zulkifli turun langsung ke lapangan di Kecamatan Kandis untuk meninjau kondisi sebenarnya. Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap fakta di balik dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan BMN tersebut.
Masyarakat mendesak pemerintah dan instansi terkait segera membuka secara transparan status lahan yang ditanami sawit tersebut. Jika benar merupakan kawasan BMN, publik berhak mengetahui dasar hukum, sejarah penguasaan lahan, serta izin yang menjadi landasan pemanfaatannya.
“Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Rakyat dipaksa menerima status BMN hingga tanahnya kehilangan nilai ekonomi, sementara perusahaan diduga bebas menanam sawit di lahan yang sama-sama diklaim sebagai aset negara,” tegas sejumlah tokoh masyarakat.
Kasus ini dinilai harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan BMN di Kabupaten Siak. Negara wajib memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus bertindak tegas terhadap siapa pun yang memanfaatkan aset negara tanpa dasar yang jelas.
Publik kini menunggu keberanian pemerintah untuk mengungkap fakta sebenarnya. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya status lahan, tetapi juga rasa keadilan bagi puluhan ribu warga Siak yang selama ini merasa menjadi korban kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat.(MN2)