INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

Sejumlah Camat di Siak Di-rolling, Tak Ada Wajah Baru: 14 Posisi Camat Hanya Bergeser

SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak kembali melakukan rotasi dan mutasi pejabat administrator, pejabat pengawas serta kepala puskesmas di lingkungan Pemkab Siak. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan digelar di Balairung Datuk Empat Suku, Komplek Rumah Rakyat Abdi Praja, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Namun, pelantikan kali ini menyisakan sorotan. Khusus pada posisi camat, tidak tampak adanya wajah baru. Sejumlah camat memang mengalami pergantian posisi, tetapi para pejabat yang menempati 14 kecamatan di Kabupaten Siak masih merupakan pejabat lama yang hanya berpindah tempat tugas.

Dengan demikian, rotasi tersebut lebih terlihat sebagai pergeseran posisi antar-camat, bukan menghadirkan figur baru untuk memimpin kecamatan.

Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah rolling camat tersebut benar-benar bagian dari penyegaran birokrasi, atau sekadar memindahkan pejabat lama dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya?

Padahal, pergantian pejabat idealnya tidak hanya menjadi agenda administratif, tetapi juga diharapkan mampu menghadirkan penyegaran, inovasi, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat di tingkat kecamatan.

Jika seluruh posisi camat hanya diisi wajah lama dengan pola berpindah tempat, masyarakat tentu berhak mempertanyakan sejauh mana rotasi tersebut memberikan perubahan nyata terhadap pelayanan publik dan kinerja pemerintahan di kecamatan.

Sementara itu, pelantikan juga mencakup pejabat administrator, pejabat pengawas dan kepala puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara rinci alasan dan pertimbangan Pemkab Siak melakukan pergeseran sejumlah camat tersebut.

Masyarakat tentunya menunggu penjelasan pemerintah daerah mengenai parameter penilaian, target kinerja, serta alasan masing-masing camat dipindahkan ke wilayah kecamatan lainnya.

Sebab, rolling jabatan seharusnya bukan sekadar pergantian kursi, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan pelayanan dan tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang lebih efektif dan responsif. (MN2)