Metronews2 | Siak – Konflik lahan antara masyarakat Kecamatan Lubuk Dalam, Kecamatan Koto Gasib dan PTPN IV kembali memanas. Bertahun-tahun bersengketa tanpa kepastian batas lahan, masyarakat kini mendesak dilakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV yang dinilai menjadi akar persoalan.
Desakan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi II DPRD Kabupaten Siak yang dipimpin Sujarwo dan dihadiri ATR/BPN Kabupaten Siak, perwakilan PTPN IV, camat, penghulu kampung, kelompok tani, serta kuasa hukum masyarakat.
Dalam forum itu, masyarakat menegaskan bahwa konflik berkepanjangan tidak boleh lagi diselesaikan dengan laporan pidana terhadap warga. Selama ini, sejumlah warga disebut pernah dilaporkan atas dugaan pencurian dan pemalsuan dokumen, namun perkara tersebut dikatakan tidak terbukti karena masing-masing pihak sama-sama memiliki dasar atau alas hak atas tanah yang disengketakan.
Kuasa hukum masyarakat, Siti Novianti, SH., MH., dari Kantor Hukum Afrizal SH., MH. & Partners, menyatakan bahwa sejak HGU diterbitkan pada 1996 hingga kini, PTPN IV dinilai belum pernah menunjukkan secara jelas batas-batas HGU di lapangan kepada masyarakat.
Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan terdapat kebun karet, kebun sawit milik warga, permukiman hingga makam leluhur yang telah ada jauh sebelum HGU diterbitkan. Kondisi itu menjadi dasar historis yang membuat masyarakat tetap mempertahankan hak mereka atas lahan tersebut.
“Kalau memang benar itu HGU, tunjukkan batas-batasnya secara terbuka di lapangan. Jangan sampai klaim sepihak terus dilakukan tanpa kejelasan, sementara masyarakat yang mempertahankan lahannya justru berhadapan dengan proses pidana,” tegasnya.
Dalam hearing tersebut masyarakat menyampaikan tuntutan agar ATR/BPN segera melakukan pengukuran ulang HGU PTPN IV secara transparan dengan melibatkan seluruh pihak. Mereka juga meminta pemulihan nama baik serta ganti kerugian terhadap warga yang pernah diproses hukum namun tidak terbukti bersalah, pengembalian lahan yang dinilai merupakan milik masyarakat, serta penghentian pendekatan kriminalisasi dalam penyelesaian sengketa agraria.
Masyarakat menilai penyelesaian melalui dialog dan restorative justice jauh lebih tepat dibanding terus membawa persoalan perdata atau sengketa batas lahan ke ranah pidana.
Komisi II DPRD Siak akhirnya meminta seluruh pihak mengumpulkan dokumen alas hak masing-masing serta menjadwalkan verifikasi lapangan dan pengecekan batas HGU pada awal Agustus mendatang.
Warga berharap agenda tersebut benar-benar menjadi titik terang penyelesaian konflik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, bukan sekadar formalitas. Mereka menegaskan, apabila batas HGU tidak pernah dapat dibuktikan secara jelas, maka sengketa akan terus berulang dan berpotensi memicu konflik baru di tengah masyarakat.