INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

Kuasa Hukum  Tony Tolak Mediasi, Sengketa Lahan Paluh Tunggu Proses Hukum di Polres Siak

Metronews2 – Upaya mediasi terkait sengketa lahan di Kampung Paluh belum membuahkan hasil. Kuasa hukum  Tony menyatakan menolak mediasi karena perkara tersebut telah dilaporkan dan saat ini sedang ditangani oleh Polres Siak.

Kuasa hukum Tony , Wira, menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian sengketa telah diserahkan kepada penyidik, sehingga pihaknya tidak dapat lagi melakukan mediasi di luar proses hukum yang sedang berjalan.

«”Perkara ini sudah kami serahkan kepada Polres Siak. Karena itu kami tidak bisa melakukan mediasi sampai ada kepastian hukum,” ujar Wira.»

Menurut Wira, laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan serta dugaan pemalsuan tanda tangan Orang Tua Tony  dalam dokumen yang dipersoalkan.

Ia juga mempertanyakan keabsahan surat kuasa yang digunakan pihak ahli waris almarhum Aulia Aizi Syamsusdin.

«”Siapa yang bisa menjamin bahwa tanda tangan tersebut benar-benar ditandatangani oleh pemilik lahan? Hal ini harus dibuktikan melalui proses hukum,” tegasnya.»

Sementara itu, kuasa lahan dari ahli waris almarhum Aulia Aziz Syamsusdin menyatakan pihaknya tetap mempertahankan klaim atas sebagian bidang tanah yang menurut mereka masuk ke dalam penguasaan Tony.

Mereka mengaku tidak menerima apabila lahan yang diklaim sebagai milik almarhum Aulia dikuasai pihak lain. Menurut keterangan mereka, terdapat bidang tanah berukuran sekitar 50 x 50 meter yang menjadi objek sengketa dan saat ini telah dipasangi patok oleh pihak ahli waris sebagai tanda klaim kepemilikan.

Di sisi lain, Penghulu Kampung Paluh, Supriyatno, berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

«”Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan. Kami berharap kedua belah pihak tetap mengedepankan musyawarah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Terkait perkara yang ditangani Polres Siak, mari kita tunggu hasil penyelidikannya,” ujar Supriyatno.»

Hingga berita ini diturunkan, sengketa lahan tersebut masih dalam penanganan Polres Siak dan belum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Kedua belah pihak masih mempertahankan klaim masing-masing atas objek lahan yang disengketakan.