SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak ke depan akan menerapkan manajemen talenta sebagai strategi besar dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan ini bertujuan memastikan ASN ditempatkan sesuai potensi, kompetensi, dan kinerja, bukan lagi berdasarkan kedekatan personal dengan pimpinan.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Siak usai menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Manajemen Talenta bersama Kepala BKN RI Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, serta seluruh kepala daerah dari dua provinsi tersebut.
Bupati Siak menegaskan, manajemen talenta merupakan metode baru yang lebih cepat, ringkas, dan tepat sasaran dibandingkan mekanisme konvensional seperti open bidding dan job fit.
“Dengan MoU ini, penempatan mutasi dan rotasi ASN di Pemkab Siak tidak bisa lagi berdasarkan like or dislike pimpinan, tetapi harus berbasis profesionalisme, kompetensi, dan kinerja,” ujarnya.
Ia menyatakan siap mendukung penuh penerapan manajemen talenta sebagai bagian dari reformasi birokrasi demi menjamin karier ASN yang profesional dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, pada hari yang sama Pemkab Siak juga melaksanakan pengukuhan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru beserta pejabatnya. Pengisian jabatan tersebut masih menggunakan hasil Job Fit atau Uji Kompetensi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi.
Adapun pengukuhan hanya dilakukan pada jabatan eselon III dan IV, sedangkan pelantikan dilaksanakan untuk eselon II, termasuk mutasi akibat penataan SOTK baru. Total terdapat 198 pejabat yang dikukuhkan dan dilantik.
Bupati menjelaskan, untuk eselon III dan IV tidak terdapat promosi jabatan karena pengukuhan hanya bersifat penyesuaian SOTK baru.
Langkah ini diprioritaskan guna menjaga kelancaran administrasi perangkat daerah, termasuk pembayaran gaji dan TPP ASN.
Sedangkan pada eselon II, dari 27 pejabat yang mengikuti Job Fit, hanya 23 orang yang dilantik dan digeser. Empat pejabat lainnya harus dinonjobkan sebagai dampak dari perampingan SOTK. Meski demikian, mereka tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi terbuka (selter) ke depan.
“Setelah pengukuhan SOTK ini, Pemkab Siak akan segera melaksanakan seleksi terbuka untuk sejumlah OPD yang masih kosong, dan prosesnya dilakukan secara transparan,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa seluruh proses mutasi dan pelantikan kini harus mengikuti sistem Integrated Mutasi (I-Mut) milik BKN RI, sehingga tidak lagi semata-mata berdasarkan kehendak kepala daerah.
“Semua tahapan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ini bukan proses yang mudah, namun harus dijalankan secara profesional,” tutupnya.(FEN)