Veron Milik Binawar di Jalan Lintas Kualian Disorot, Diduga Berdiri di Atas Parit Pemda
SIAK – Keberadaan usaha penampungan dan pengolahan buah kelapa sawit atau yang biasa disebut veron di Kabupaten Siak kembali menjadi sorotan. Bahkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Siak Ardi Arfandi menyebut sekitar 95 persen veron di Kabupaten Siak diduga belum memiliki izin.
Pernyataan tersebut disampaikan Ardi saat dikonfirmasi wartawan pada 19 Agustus 2026 terkait keberadaan sejumlah veron yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak.
“Kalau ada yang mengaku memiliki izin, beritahu kepada kami. Nanti kami cek di lapangan,” ujar Ardi.
Menurutnya, kewenangan penerbitan perizinan berada pada instansi yang menangani perizinan. Sementara Dinas PU memiliki kewenangan pada aspek teknis, terutama terkait konstruksi dan pemanfaatan ruang yang bersinggungan dengan infrastruktur pemerintah.
Salah satu veron yang menjadi sorotan adalah milik Binawar yang berada di Jalan Lintas Kualian. Bangunan tersebut diduga berdiri di atas atau menutup sebagian parit yang disebut merupakan aset atau fasilitas drainase milik Pemerintah Kabupaten Siak.
Kondisi tersebut dinilai perlu segera diperiksa oleh pemerintah daerah, bukan hanya dari sisi kelengkapan izin usaha, tetapi juga dari aspek teknis bangunan dan pemanfaatan ruang milik pemerintah.
Pegawai bidang perizinan Kabupaten Siak, Teguh, sebelumnya menyarankan agar persoalan bangunan yang berada di atas parit tersebut terlebih dahulu dilaporkan kepada Dinas PU.
“Laporkan secepatnya. Nanti Dinas PU yang akan turun ke lapangan mengecek secara teknis apakah bangunan di parit tersebut boleh atau tidak,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan teknis perlu dilakukan terlebih dahulu oleh Dinas PU. Apabila secara teknis dinyatakan diperbolehkan dan mendapatkan persetujuan, proses selanjutnya baru diarahkan ke pelayanan perizinan.
Satpol PP Diminta Jangan Tutup Mata
Dengan munculnya pernyataan bahwa sekitar 95 persen veron di Kabupaten Siak diduga tidak memiliki izin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak dinilai perlu melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap usaha-usaha veron yang beroperasi di berbagai kecamatan.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan setiap pelaku usaha memenuhi ketentuan perizinan, tata ruang, lingkungan, bangunan, serta ketentuan lain yang berlaku.
Jika ditemukan veron yang benar-benar tidak mengantongi izin, pemerintah diminta tidak sekadar memberikan teguran, tetapi melakukan penindakan sesuai aturan. Pemilik juga dapat diarahkan untuk mengurus legalitas usahanya apabila kegiatan tersebut memang diperbolehkan secara hukum.
Selain persoalan penertiban, keberadaan veron juga berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila seluruh kegiatan usaha tercatat dan memiliki legalitas yang jelas.
Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu menjawab pertanyaan mendasar: berapa sebenarnya jumlah veron yang beroperasi di Kabupaten Siak, berapa yang memiliki izin, dan berapa kontribusinya terhadap PAD?
Veron Binawar Perlu Dicek
Khusus terhadap veron milik Binawar di Jalan Lintas Kualian, masyarakat meminta Satpol PP bersama Dinas PU turun langsung ke lokasi.
Pengecekan perlu dilakukan untuk memastikan apakah bangunan tersebut berada di atas parit atau ruang milik pemerintah, serta apakah terdapat persetujuan teknis dan dokumen perizinan yang menjadi dasar pembangunan dan pengoperasiannya.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan, termasuk memerintahkan pembongkaran apabila bangunan terbukti berdiri di atas fasilitas atau aset pemerintah tanpa dasar hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Binawar belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan tidak adanya izin usaha maupun keberadaan bangunan di atas parit tersebut.
Pemerintah Kabupaten Siak kini ditantang untuk tidak berhenti pada pernyataan bahwa 95 persen veron diduga tidak berizin. Jika memang datanya demikian, penertiban dan pendataan harus segera dilakukan. Jangan sampai usaha yang beroperasi bertahun-tahun justru luput dari pengawasan, sementara potensi PAD daerah tidak tergarap dan fasilitas pemerintah diduga dimanfaatkan tanpa kejelasan.