Siak – Kasus dugaan korupsi di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak akhirnya memasuki babak baru.
Setelah berbulan-bulan menjadi perbincangan publik, Kejaksaan Negeri Siak resmi menetapkan tiga pejabat ULP sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap rekanan proyek pemerintah tahun anggaran 2025.
Ketiga tersangka yakni JE selaku Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Siak, serta dua anggota Pokja, AS dan SF. Ketiganya langsung ditahan usai penetapan tersangka pada Kamis (25/6/2026).
Dengan mengenakan rompi tahanan oranye, para tersangka digiring menuju kendaraan tahanan dan dibawa ke Pekanbaru di bawah pengawalan ketat aparat bersenjata.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga melakukan pemungutan fee sebesar 1 persen dari nilai proyek kepada penyedia barang dan jasa yang memenangkan tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2025.
Penyidik Kejaksaan Negeri Siak mengungkap bahwa tersangka JE diduga memerintahkan dua anggota Pokja untuk meminta bahkan memaksa para kontraktor menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat tidak tertulis setelah memenangkan proyek pemerintah.
Tak tanggung-tanggung, dari praktik tersebut penyidik menyebut telah terkumpul dana sekitar Rp421 juta yang diduga dinikmati dan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Pokja. Uang tersebut kini telah disita sebagai barang bukti.
Namun muncul satu pertanyaan besar yang kini ramai dibicarakan masyarakat Siak:
Jika ada pihak yang menerima uang, siapa yang memberikan uang itu?.
Kejaksaan memang menjerat perkara ini dengan dugaan pemerasan. Namun publik menilai kasus tersebut juga membuka tabir hubungan antara penyelenggara tender dan para rekanan proyek yang selama ini menjadi peserta pengadaan pemerintah.
Masyarakat mempertanyakan apakah penyidikan akan berhenti pada tiga pejabat yang kini mendekam di tahanan atau berkembang kepada pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam aliran uang proyek.
“Jangan sampai yang ditangkap hanya penerima uang. Sementara pihak yang menyerahkan uang dan kemudian menikmati proyek bernilai miliaran rupiah justru tidak tersentuh hukum,” ujar seorang
warga Siak yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyentuh jantung tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Selama ini proyek pemerintah selalu menjadi sektor yang rawan praktik transaksional karena melibatkan anggaran besar dan kepentingan banyak pihak.
Publik pun mendesak agar pengusutan perkara dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada level pelaksana semata. Sebab, jika benar terdapat praktik permintaan fee terhadap kontraktor, maka penyidik perlu mengungkap secara terang siapa saja pihak yang menyerahkan uang, berapa jumlahnya, serta proyek apa saja yang terkait dengan dugaan praktik tersebut.
Penegakan hukum yang hanya menyentuh satu sisi dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi tebang pilih. Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Siak mampu membongkar seluruh mata rantai kasus ini, mulai dari pihak yang meminta, menerima, hingga pihak yang diduga menyerahkan uang.
Kini sorotan publik tertuju kepada penyidik.
Tiga pejabat ULP sudah berada di balik jeruji besi. Namun pertanyaan yang masih menggantung di tengah masyarakat tetap sama:
Apakah kasus ini akan berhenti pada penerima uang, atau berkembang hingga mengungkap siapa saja kontraktor dan rekanan yang diduga menjadi bagian dari praktik tersebut?
Jawabannya akan menentukan sejauh mana keberanian penegak hukum membongkar dugaan korupsi pengadaan di Kabupaten Siak hingga ke akar-akarnya.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak hukum dan harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.