METRONEWS2 – SIAK – Polemik legalitas kebun sawit seluas sekitar 260 hektare di tepian Sungai Paluh semakin memanas.
Warga Kampung Paluh menilai terdapat sederet kejanggalan dalam proses penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga berasal dari satu dokumen dasar tanah.
Juru Bicara Warga Kampung Paluh, Farizal, menegaskan masyarakat tidak lagi sekadar mempertanyakan legalitas lahan, tetapi juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuka seluruh dokumen Warkah agar publik mengetahui secara terang bagaimana ratusan SHM tersebut bisa diterbitkan.
“Kalau seluruh prosesnya benar, buka saja Warkah. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Publik berhak mengetahui asal-usul setiap jengkal tanah yang kini sudah berubah menjadi ratusan SHM,” tegas Farizal.
Menurutnya, warga menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari satu dasar surat tanah yang diduga melahirkan ratusan sertifikat hingga batas-batas tanah yang disebut didominasi nama-nama yang sama.
“Ini bukan persoalan kecil. Kami ingin mengetahui apakah seluruh proses administrasi benar-benar sesuai aturan atau justru ada penyimpangan yang harus diusut aparat penegak hukum,” ujarnya.
Farizal juga menyebut lahan tersebut awalnya merupakan kebun karet, kemudian sempat ditanami padi sebelum berubah menjadi kebun sawit sekitar 260 hektare yang disebut dikuasai satu keluarga.
Selain legalitas tanah, warga juga meminta pemerintah menjelaskan kelengkapan perizinan perkebunan, termasuk dokumen administrasi yang diwajibkan sesuai ketentuan.
Dalam waktu dekat, warga kembali melayangkan surat resmi kepada BPN Kabupaten Siak untuk meminta pembukaan arsip Warkah atas lahan 260 hektare di Kampung Paluh maupun lahan sekitar 480 hektare yang juga sedang ditelusuri.
“Warkah bukan dokumen yang boleh disembunyikan.
Warkah adalah sejarah lahirnya hak atas tanah. Kalau memang tidak ada masalah, buka ke publik. Transparansi adalah cara terbaik untuk mematahkan dugaan adanya praktik mafia tanah,” kata Farizal.
Ia menegaskan masyarakat akan terus mengawal persoalan tersebut hingga seluruh proses penerbitan hak atas tanah dapat dijelaskan secara terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, BPN Kabupaten Siak belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan pembukaan Warkah maupun berbagai kejanggalan yang disampaikan warga.(MN2)
B