INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

262 Hektare Lahan Pelepasan PT GSM Diduga Dijadikan Ladang Bisnis, Aparat Diminta Bongkar Peran Oknum Kepala Kampung

SIAK – Dugaan jual beli lahan pelepasan PT GSM yang semula diperuntukkan sebagai aset kampung di Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, mulai memasuki wilayah yang patut mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.

Sedikitnya 262 hektare lahan yang disebut-sebut berasal dari pelepasan perusahaan untuk kepentingan kampung diduga telah berpindah penguasaan dan diperjualbelikan. Bahkan, puluhan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang terbit di atas lahan tersebut dipertanyakan masyarakat.

Persoalan ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Jika benar lahan tersebut merupakan pelepasan untuk aset kampung, maka muncul pertanyaan besar: siapa yang berhak menjualnya, atas dasar apa SKT diterbitkan, dan ke mana aliran uang hasil transaksi tersebut?

Jangan Sampai Aset Kampung Berubah Jadi Aset Pribadi

Sejumlah warga tempatan meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi semata. Mereka mendesak dilakukan investigasi menyeluruh terhadap proses sejak lahan dilepaskan PT GSM hingga muncul nama-nama dalam SKT dan dugaan transaksi jual beli.

“Lahan itu diberikan untuk kampung, bukan untuk kepala kampung secara pribadi. Kalau kemudian dijual, harus jelas siapa yang menjual dan siapa yang menerima uangnya,” ujar salah seorang warga.

Masyarakat mempertanyakan bagaimana lahan yang disebut sebagai aset kampung dapat berubah menjadi lahan dengan klaim kepemilikan pribadi.

Berita Acara 2025 Jadi Petunjuk Awal

Dugaan tersebut semakin menarik perhatian setelah beredar berita acara hasil kesepakatan pembagian lahan pada 2025 yang dibuat dalam pertemuan di Cafe Adesku.

Dalam dokumen tersebut tercantum pembagian lahan yang berkaitan dengan Kampung Merempan Hulu, Kampung Merempan Hilir, Kampung Rawang Air Putih dan Kampung Langkai.

Total lahan yang tercantum dalam dokumen tersebut mencapai kurang lebih 262 hektare, dengan rincian antara lain:

– Kelompok Buyung sekitar 54 hektare;
– Kelompok Arianto sekitar 46 hektare;
– Kampung Langkai sekitar 45 hektare;
– Kampung Rawang Air Putih sekitar 117 hektare;
– Serta bagian lahan yang disebut berkaitan dengan Kampung Merempan Hulu dan Merempan Hilir sekitar 109 hektare.

Dokumen tersebut perlu diuji keasliannya dan dicocokkan dengan dokumen pelepasan resmi PT GSM serta data administrasi pertanahan.

Pengakuan Kepala Kampung Justru Memunculkan Pertanyaan

Salah seorang kepala kampung yang dikonfirmasi media mengakui bahwa lahan yang diperjualbelikan tersebut merupakan lahan miliknya.

Ia juga menyebut bahwa lahan pelepasan tersebut sudah memiliki nama-nama pemilik.

Pernyataan ini justru menjadi titik penting yang harus ditelusuri aparat.

Jika benar lahan tersebut merupakan aset kampung, bagaimana bisa kemudian dinyatakan sebagai milik pribadi?

Apakah terdapat proses perubahan status aset? Apakah ada keputusan kampung? Apakah ada persetujuan masyarakat? Atau sejak awal lahan tersebut memang bukan aset kampung?

Semua pertanyaan itu harus dibuktikan melalui dokumen, bukan sekadar pernyataan lisan.

Dua kepala kampung lainnya yang disebut berkaitan dengan persoalan ini hingga berita diterbitkan belum memberikan keterangan kepada media.

Aparat Diminta Jangan Tunggu Laporan

Masyarakat meminta aparat penegak hukum turun langsung melakukan penyelidikan.

Mulai dari dokumen pelepasan PT GSM, berita acara pembagian lahan, register kampung, penerbitan puluhan SKT, identitas pihak yang tercantum sebagai pemilik, hingga dugaan transaksi jual beli diminta diperiksa secara menyeluruh.

Jika ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, atau transaksi terhadap aset yang bukan hak pribadi, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih jauh, aparat juga didesak menelusuri siapa pembeli lahan, siapa penerima uang, berapa nilai transaksi, kapan transaksi dilakukan, dan siapa yang menerbitkan atau mengesahkan dokumen penguasaan tanah tersebut.

Sebab, persoalannya bukan hanya soal ratusan hektare tanah.

Ini menyangkut aset yang disebut-sebut diperuntukkan bagi kepentingan kampung dan masyarakat.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka publik patut mempertanyakan apakah aset kampung telah berubah menjadi ladang bisnis pribadi dengan memanfaatkan jabatan dan administrasi pemerintahan kampung.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan instansi pertanahan. Publik menunggu: apakah dugaan ini akan dibongkar sampai ke akar-akarnya, atau justru berhenti sebatas polemik di tengah masyarakat.(Alek)