Mataram, metronews2.com – PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat memastikan perlindunganbagi para penumpang KMP Putri Yasmin yang mengalami kebakaran di perairanBangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu (12/8/2026) dini hari.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan bahwa setelahinformasi kejadian diterima, jajaran Jasa Raharja di wilayah Nusa Tenggara Baratlangsung melakukan koordinasi intensif dengan seluruh instansi terkait untukmempercepat proses pendataan, penjaminan, dan pemenuhan hak korban.
“Begitu informasi kejadian kami terima, tim Jasa Raharja langsung bergerak danberkoordinasi dengan Basarnas, ASDP Lembar, Polair, serta pihak-pihak terkaitlainnya. Fokus utama kami adalah memastikan seluruh korban memperolehperlindungan dan haknya secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,”ujar Ariyandi.
Berdasarkan laporan awal, KMP Putri Yasmin milik PT JEMLA Ferry yang berlayardari Padangbai menuju Lembar mengalami kebakaran sekitar pukul 04.15 WITA diperairan Bangko-Bangko, Lombok Barat.
Proses evakuasi dilakukan oleh sejumlah kapal yang berada di sekitar lokasikejadian. Hingga data update sementara, para penumpang telah dievakuasimenggunakan kapal wisata (3 orang), kapal Basarnas (92 orang), kapal AngkatanLaut (19 orang), dan Port Link II evakuasi menuju Pelabuhan Padangbai (35 orang), sementara proses pendataan dan verifikasi korban masih terus berlangsung.
Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat telah melakukan koordinasi langsung di lokasi kejadian bersama Basarnas, ASDP Lembar, dan Polair,serta menempatkan petugas di rumah sakit terdekat untuk mempercepat proses penjaminan apabila terdapat korban yang memerlukan perawatan medis.
Hingga Rabu, 12 Agustus 2026, tercatat sebanyak 1 korban meninggal dunia dan 11korban luka-luka yang mendapatkan perawatan di RSUD Provinsi, RS Tripat danPKM Jakem. Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan rumah sakituntuk memastikan proses penjaminan serta pelayanan kepada korban berjalancepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk korban meninggal dunia,Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah.
Sementara itu, bagi korban luka-luka yang memerlukan perawatan medis, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta melaluimekanisme Surat Jaminan (Guarantee Letter). Ariyandi menegaskan bahwa seluruh penumpang yang sah KMP Putri Yasmindijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana PertanggunganWajib Kecelakaan Penumpang.
“Jasa Raharja berkomitmen untuk terus mendampingi proses penanganan kejadianini hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuanyang berlaku. Kehadiran negara harus dapat dirasakan oleh masyarakat, terutamaketika mereka menghadapi situasi darurat seperti ini,” kata Ariyandi.
Jasa Raharja akan terus memantau perkembangan proses evakuasi dan pendataankorban, serta berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk memastikan prosesperlindungan berjalan secara cepat, tepat, serta menyeluruh.(*)