Siak – Polemik lahan pelepasan eks PT GSM kembali mencuat. Pelaksana Harian (PLH) Kampung Langkai, Adi Candra Irawan, mengaku tidak mengetahui adanya lahan eks PT GSM yang disebut-sebut diperuntukkan bagi Kampung Langkai.
Kepada media, Kamis (13/8/2026), Adi Candra Irawan menyatakan pihaknya tidak mengetahui keberadaan maupun status lahan tersebut.
«“Kami tidak tahu-menahu adanya lahan eks PT GSM,” ujarnya.»
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena berdasarkan data dan berita acara yang beredar di masyarakat, sebelumnya disebut telah ada kesepakatan mengenai pembagian lahan garapan yang berada di wilayah Kampung Merempan Hulu, Kampung Rawang Air Putih dan Kampung Langkai.
Dalam berita acara yang disebut dibuat pada 2025 dan berlangsung di Cafe Adesku, tercantum pembagian lahan dengan total kurang lebih 262 hektare.
Rinciannya, Kampung Merempan Hulu dan Merempan Hilir disebut memperoleh alokasi 109 hektare. Dari jumlah tersebut, kelompok Buyung mendapat 54 hektare, dengan 20 hektare berada di wilayah Kampung Langkai dan 34 hektare di Kampung Rawang Air Putih.
Kemudian kelompok Arianto disebut memperoleh 46 hektare, terdiri dari 29 hektare di wilayah Kampung Langkai dan 17 hektare di Kampung Rawang Air Putih.
Selain itu, Kampung Langkai disebut mendapat 45 hektare, sementara Kampung Rawang Air Putih tercatat memperoleh 117 hektare. Dari 117 hektare tersebut, sekitar 98 hektare berada di wilayah Rawang Air Putih dan 19 hektare berada di wilayah Kampung Langkai.
Data tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Jika benar terdapat alokasi ratusan hektare lahan eks PT GSM yang berkaitan dengan beberapa kampung, mengapa pejabat yang saat ini menjalankan pemerintahan Kampung Langkai mengaku tidak mengetahui keberadaan lahan tersebut?
Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang menguasai, mengelola, menerbitkan dokumen, serta melakukan transaksi atas lahan tersebut apabila benar terjadi pembagian atau pengalihan hak?
Masyarakat meminta persoalan ini tidak berhenti pada polemik administrasi. Mereka mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan jual beli lahan pelepasan eks PT GSM.
Penelusuran dinilai perlu dilakukan mulai dari asal-usul lahan, dasar pelepasan, berita acara pembagian, dokumen kepemilikan atau penguasaan, penerbitan surat tanah, hingga dugaan transaksi kepada pihak lain.
Warga juga meminta seluruh pihak yang namanya tercantum dalam dokumen diperiksa agar persoalan tersebut menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Jika lahan tersebut memang diperuntukkan sebagai aset atau kepentingan kampung, masyarakat mempertanyakan mengapa bisa muncul dugaan transaksi dan siapa yang menikmati hasilnya?
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat berharap dugaan penyalahgunaan lahan pelepasan eks PT GSM tersebut dibongkar secara transparan, termasuk apabila ditemukan indikasi permainan dokumen atau jual beli lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.(Alek)