Siak – Dugaan praktik jual beli lahan pelepasan eks PT GSM di wilayah Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, kembali menjadi sorotan. Ratusan hektare lahan yang semestinya diperuntukkan sebagai aset kampung diduga justru dikuasai dan diperjualbelikan oleh sejumlah oknum.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan, persoalan tersebut tidak hanya menyeret nama oknum kepala kampung. Sejumlah pihak juga menduga adanya keterlibatan oknum staf PT RML dalam penguasaan lahan yang berada di wilayah Kampung Merempan Hulu dan sejumlah kampung lainnya.
Salah seorang warga, Budi, mengatakan kepada media bahwa dugaan penguasaan lahan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh. Menurutnya, indikasi keterlibatan pihak lain harus dibuka agar persoalan lahan pelepasan tersebut tidak semakin melebar.
«“Tidak hanya oknum kepala kampung yang menikmati lahan pelepasan itu. Informasinya, ada oknum staf PT RML yang juga dilibatkan untuk menguasai lahan tersebut,” ujar Budi.»
Warga juga mempertanyakan penerbitan puluhan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga dilakukan di atas lahan pelepasan tersebut. Jika benar lahan tersebut merupakan lahan yang diperuntukkan sebagai aset kampung, penerbitan dokumen penguasaan secara perorangan hingga berujung transaksi jual beli dinilai perlu diperiksa secara serius.
Diduga Ada Pola Penguasaan
Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian karena lahan pelepasan eks PT GSM disebut berada di tiga kampung di Kecamatan Siak. Warga menduga terdapat pola tertentu dalam penerbitan SKT dan penguasaan lahan, sehingga sebagian lahan yang semestinya menjadi aset kampung justru berpindah penguasaan kepada pihak-pihak tertentu.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Siak, tidak hanya memeriksa dokumen SKT, tetapi juga menelusuri asal-usul lahan, proses pelepasan, pihak yang menerima lahan, penerbitan surat tanah, hingga dugaan transaksi jual beli yang terjadi.
Jika ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau permainan dokumen pertanahan, warga berharap proses hukum dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu.
Sementara itu, salah seorang kepala kampung, M. Ngaku, menyebutkan bahwa lahan tersebut sudah memiliki pemilik. Namun, penjelasan tersebut belum menjawab secara rinci mengenai status lahan pelepasan, dasar penerbitan SKT, serta apakah lahan tersebut memang telah berubah status menjadi hak perorangan.
Sedangkan Kepala Kampung Rawang Air Putih dan Kampung Langkah hingga berita ini disusun belum memberikan keterangan terkait dugaan penguasaan dan penerbitan SKT di atas lahan pelepasan tersebut.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh. Mereka meminta seluruh dokumen lahan dibuka dan diperiksa, termasuk siapa penerima awal lahan, siapa yang menerbitkan SKT, siapa yang menguasai lahan saat ini, serta apakah benar terjadi jual beli.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar sengketa tanah, tetapi menyangkut dugaan penghilangan atau pengalihan aset yang seharusnya menjadi hak kampung. Karena itu, mereka berharap kasus tersebut dapat diusut sampai terang dan pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.(Alek)