SIAK – Keberadaan sebuah Veron atau tempat penampungan dan penimbangan buah sawit milik Binawar di Jalan Lintas Kwalian, tidak jauh dari Gang Harapan RT 02/RW 03, Kecamatan Siak ,kelurahan Kampung Rempak,Dusun Kwalian, Kabupaten Siak, menjadi sorotan warga.

Bangunan dan aktivitas Veron tersebut diduga memanfaatkan parit, bahu jalan, serta bagian ruang milik jalan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Kondisi ini dinilai perlu segera diperiksa oleh Pemerintah Kabupaten Siak karena menyangkut fungsi drainase, keselamatan pengguna jalan, dan pemanfaatan aset atau ruang milik pemerintah.
Warga mempertanyakan dasar perizinan pembangunan loading ramp yang berada di atas atau menutup bagian parit di kawasan tersebut. Jika benar bangunan maupun aktivitas usaha berdiri di atas ruang milik jalan atau saluran drainase pemerintah tanpa izin, maka pemerintah daerah diminta tidak membiarkannya berlarut-larut.
Pemanfaatan ruang milik jalan untuk kegiatan usaha, termasuk tempat bongkar muat atau penimbangan sawit, pada prinsipnya tidak boleh mengganggu fungsi jalan, drainase maupun keselamatan lalu lintas. Karena itu, kondisi di lapangan perlu diverifikasi langsung oleh instansi berwenang, termasuk memeriksa status lahan, izin usaha, izin pemanfaatan ruang milik jalan, serta kondisi drainasenya.
Drainase Jangan Dijadikan Tempat Usaha
Warga menilai keberadaan bangunan di atas atau di sekitar parit berpotensi menghambat aliran air. Apalagi aktivitas Veron melibatkan kendaraan angkutan sawit dengan beban berat yang keluar masuk lokasi.
Jika saluran air tertutup atau menyempit akibat pembangunan akses menuju loading ramp, risiko genangan dan kerusakan badan jalan tentu menjadi persoalan publik.
Selain itu, kendaraan bertonase besar yang keluar masuk lokasi usaha juga perlu dipastikan tidak menyebabkan kerusakan terhadap bahu maupun badan jalan.
Karena itu, warga meminta Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait turun langsung ke lokasi.
Jangan sampai ruang milik pemerintah berubah menjadi halaman usaha pribadi tanpa kejelasan dasar pemanfaatannya.
Bukan Hanya Soal Parit, Asap Pembakaran Limbah Juga Dikeluhkan
Persoalan Veron tersebut ternyata tidak berhenti pada dugaan pemanfaatan parit dan bahu jalan.
Warga Gang Harapan juga mengeluhkan dugaan pencemaran udara akibat pembakaran limbah cangkang sawit yang disebut berasal dari aktivitas Veron tersebut.
Asap pembakaran diklaim warga hampir setiap hari menyebar ke lingkungan permukiman. Bau menyengat disebut masuk ke rumah-rumah warga dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Warga mengaku selama ini memilih menahan diri dan berharap pemerintah segera turun tangan sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan pengelola usaha.
Masyarakat meminta DLH melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk memastikan sumber asap, jenis limbah yang dibakar, serta apakah kegiatan pembakaran tersebut memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.
Satpol PP dan DLH Diminta Tidak Sekadar Menerima Laporan
Kasatpol PP Kabupaten Siak, Syamsuaril, ketika dikonfirmasi media terkait keluhan tersebut menyampaikan terima kasih atas informasi yang diberikan.
“Terima kasih infonya, nanti akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid DLH Kabupaten Siak, Yadi, juga menyatakan informasi tersebut akan ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada atasannya.
Pernyataan tersebut menjadi langkah awal. Namun masyarakat berharap tindak lanjut tidak berhenti sebatas menerima laporan.
Warga membutuhkan pemeriksaan nyata di lapangan.
Jika ternyata ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta pemerintah memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika seluruh perizinan dan pemanfaatan lahannya ternyata sah, pemerintah juga perlu menjelaskannya secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
?