KOTO GASIB, SIAK — Konflik lahan antara PT DSI dengan salah seorang mengaku pemilik lahan di Wilayah kampung Rantau panjang nyaris terjadi bentrok.

Rencana perusahaan menggali parit sepadan untuk memperjelas batas lahan justru berujung penolakan. Lebih serius lagi, pihak perusahaan mengaku alat berat miliknya diancam dibakar, bahkan diduga telah disiram bahan bakar jenis pertalite.

Manajemen PT DSI, Ali Tanoto, mengungkapkan bahwa seorang pemilik lahan berinisial K diduga menyiramkan pertalite ke alat berat milik perusahaan saat pekerjaan hendak dilaksanakan pada 30 September 2026.
Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan itu bukan lagi sekadar penolakan pekerjaan di lapangan, melainkan persoalan serius yang patut ditangani melalui jalur hukum.
Ali Tanoto menegaskan, PT DSI membantah tudingan merampas lahan warga. Ia menyebut, kegiatan penggalian parit sepadan dilakukan untuk memperjelas batas antara lahan perusahaan dan lahan yang diklaim Salah seorang mengaku memilik lahan di sana..
“Tujuan kami membuat parit sepadan agar batas lahan perusahaan dan warga jelas. Dengan begitu, ke depan tidak ada lagi persoalan mengenai batas lahan,” ujar Ali kepada wartawan.
Kesepakatan Sudah Ditandatangani, Mengapa Masih Dihadang?
Ali menjelaskan, rencana pembuatan parit sepadan dan kanal sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak melalui kesepakatan tertulis di Kantor Polsek Koto Gasib.
Namun, ketika perusahaan hendak menjalankan pekerjaan yang menurut Ali telah disepakati tersebut, alat berat justru dihadang oleh pihak yang mengaku memiliki lahan di lokasi.
Pihak PT DSI mempertanyakan penolakan itu karena perusahaan mengklaim telah memiliki kesepakatan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan: apa sebenarnya yang menjadi dasar penolakan warga, dan apakah objek lahan yang disengketakan sudah benar-benar dipastikan batas serta status kepemilikannya?
Kedua hal itu perlu dibuka secara terang agar persoalan tidak terus berlarut dan berujung benturan di lapangan.
PT DSI Bantah Bawa Preman
Tak hanya soal lahan, PT DSI juga membantah tudingan membawa preman saat proses penyelesaian sengketa. Ali menegaskan, orang-orang yang berada di lokasi merupakan karyawan perusahaan.
Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan tudingan yang berkembang di tengah konflik.
Di sisi lain, dugaan penyiraman pertalite dan ancaman pembakaran alat berat menjadi persoalan yang tidak boleh dianggap sepele. Jika benar terjadi, tindakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan orang di sekitar lokasi sekaligus menimbulkan kerugian material.
Penyelesaian sengketa lahan semestinya dilakukan melalui pembuktian dokumen, dialog, dan jalur hukum, bukan intimidasi ataupun ancaman kekerasan.
PT DSI Akui Kalah di MA, tetapi Sebut Objek Lahan Berbeda
Ali Tanoto tidak menampik bahwa PT DSI pernah kalah dalam perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun, ia menegaskan bahwa menurut pihak perusahaan, objek lahan dalam putusan tersebut merupakan lahan Sebring, bukan bidang tanah yang kini diklaim warga di lokasi konflik.
Ali juga menyebut PT DSI sedang menempuh proses peninjauan kembali (PK).
Perbedaan klaim mengenai objek lahan ini menjadi titik penting yang harus diuji berdasarkan putusan pengadilan, dokumen pertanahan, dan bukti kepemilikan masing-masing pihak. Putusan MA yang disebut perusahaan tidak menyangkut lokasi tersebut juga perlu diperiksa agar tidak menimbulkan penafsiran sepihak.
Dugaan Ancaman Pembakaran Akan Dibawa ke Jalur Hukum
PT DSI menyatakan akan membawa dugaan ancaman pembakaran alat berat tersebut ke ranah hukum. Warga berinisial K yang disebut Ali diduga terlibat dalam insiden itu.
Langkah hukum dinilai menjadi jalur untuk menguji dugaan perbuatan tersebut secara objektif, sekaligus memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan yang tersedia masih berasal dari pihak PT DSI. Warga yang menolak penggalian parit, termasuk K, belum memberikan klarifikasi dalam berita ini. Pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan mengenai dugaan penyiraman pertalite maupun ancaman pembakaran tersebut.
Sengketa lahan harus diselesaikan dengan bukti dan hukum, bukan dengan ancaman. Namun, perusahaan juga harus memastikan setiap pekerjaan di lapangan benar-benar sesuai dengan batas lahan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Status kepemilikan tanah, isi kesepakatan di Polsek Koto Gasib, serta dugaan ancaman terhadap alat berat perlu diperiksa secara transparan agar tidak ada pihak yang bertindak sewenang-wenang.
Menejemen PT.DSI Ali Tanoto menambahkan.bahwa mereka berkebun berada di dalam perizinan PT.DSI. Dan legalitas lahan mereka,sudah di batalkan dalam putusan PN-12/2023/PN-Siak dan putusan PTm220-PID/2023/PT.-PBR terdakwa M.Sapri D yang di dakwa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat.(Sumber Menejemen PT.DSI ALi Tanoto)