PEKANBARU, metronews2.com — Di tengah tuntutan agar hukum menjadi panglima dalam kehidupan bernegara, dugaan kekerasan terhadap seorang advokat perempuan di Kota Pekanbaru justru menghadirkan pertanyaan mendasar: sejauh mana negara mampu menjamin keselamatan seorang penegak hukum ketika menjalankan tugas profesinya?
Pertanyaan itu mengemuka menyusul laporan dugaan kekerasan yang dialami Desi Silvia Angraini, seorang advokat yang mengaku mendapat perlakuan fisik ketika mendatangi sebuah rumah untuk menyampaikan surat somasi di kawasan Jalan Sidomulyo I, Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Peristiwa tersebut mendapat perhatian dari Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK., advokat sekaligus Managing Partner Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ahmad Yusuf & Rekan (AY Lawyers).
Ahmad Yusuf menilai, apabila dugaan kekerasan tersebut terbukti berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi advokat, persoalannya tidak lagi hanya menyangkut keselamatan seorang individu, tetapi juga menyentuh independensi profesi dan kewibawaan penegakan hukum.
“Negara hukum tidak boleh kehilangan wibawanya di hadapan intimidasi. Ketika seorang advokat menjalankan tugas secara sah, tidak seorang pun berhak menjawabnya dengan kekerasan. Perbedaan kepentingan hukum harus diselesaikan melalui hukum, bukan dengan tindakan sewenang-wenang,” tegas Ahmad Yusuf.
Somasi Berujung Laporan Polisi
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Polresta Pekanbaru, Desi Silvia Angraini telah menyampaikan laporan pada 6 Oktober 2026, sekitar pukul 22.10 WIB.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1345/X/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.
Dalam uraian laporan polisi, Desi menerangkan bahwa dirinya mendatangi sebuah rumah di Jalan Sidomulyo I untuk mengantarkan surat somasi. Situasi kemudian berkembang menjadi perselisihan yang, menurut keterangan pelapor, disertai tindakan penarikan, cakaran, dan pemukulan.
Akibat kejadian yang dilaporkan tersebut, Desi mengeluhkan rasa sakit pada bagian tangan dan dada.
Dalam STTPL, perkara dicatat sebagai dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik secara melawan hukum.
Meski demikian, seluruh rangkaian kejadian tersebut masih merupakan keterangan pelapor yang perlu diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Belum dapat ditarik kesimpulan mengenai kesalahan pihak mana pun sebelum dilakukan pembuktian menurut hukum.
Ahmad Yusuf: Advokat Tidak Meminta Keistimewaan, Hanya Menuntut Perlindungan Hukum
Bagi Ahmad Yusuf, kebebasan seorang advokat dalam menjalankan profesinya merupakan salah satu ukuran penting tegaknya prinsip negara hukum.
Ia mengingatkan bahwa advokat mempunyai kedudukan sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Advokat tidak meminta perlakuan istimewa. Kita hanya menuntut agar hukum benar-benar memberikan perlindungan kepada siapa pun yang menjalankan profesinya secara sah dan beriktikad baik. Jangan sampai orang yang sedang memperjuangkan hak hukum masyarakat justru harus menghadapi ancaman terhadap keselamatan dirinya sendiri,” ujarnya.
Ahmad Yusuf menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk membantah maupun menolak isi surat somasi. Namun, keberatan terhadap suatu tindakan hukum tidak dapat menjadi alasan untuk menggunakan kekerasan.
“Somasi dapat dibalas dengan somasi. Dalil hukum dapat dibantah dengan dalil hukum. Tetapi tidak pernah ada dasar yang membenarkan kekerasan sebagai jawaban atas sebuah tindakan hukum,” katanya.
Menurutnya, jika dugaan peristiwa tersebut terbukti, hal itu harus menjadi perhatian serius seluruh elemen penegak hukum agar tindakan serupa tidak berulang.
Dukung Iwat Endri, Ahmad Yusuf Dorong Konsolidasi Advokat PERADI Pekanbaru
Ahmad Yusuf turut menyatakan dukungannya terhadap sikap Iwat Endri, S.H., M.H., selaku Ketua Caretaker DPC PERADI Pekanbaru, dalam merespons persoalan yang menimpa rekan sejawat tersebut.
Ia mengajak para advokat PERADI Pekanbaru menyatukan langkah melalui gerakan solidaritas yang terorganisasi, terukur, dan tetap menghormati proses hukum.
Sebagai tindak lanjut, Ahmad Yusuf ikut mendorong penyusunan daftar advokat yang menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi dalam kegiatan solidaritas dan pengawalan hukum.
Menurutnya, solidaritas profesi tidak semestinya berhenti pada dukungan moral. Dibutuhkan langkah konkret, antara lain konsolidasi advokat, pembentukan tim solidaritas apabila disepakati organisasi, serta audiensi dengan jajaran kepolisian.
“Kita tidak sedang membangun kekuatan untuk menekan proses hukum. Justru kita ingin memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Solidaritas advokat adalah kekuatan moral untuk menjaga keadilan, bukan untuk mengintervensi penyidikan,” jelasnya.
Ahmad Yusuf juga mengajak advokat dari berbagai organisasi untuk memandang persoalan perlindungan profesi sebagai tanggung jawab bersama.
“Dalam ruang sidang kita mungkin berdiri pada kepentingan hukum yang berbeda. Dalam organisasi kita mungkin memiliki pandangan yang tidak selalu sama. Namun, ketika menyangkut keselamatan, independensi, dan kehormatan profesi, seharusnya tidak ada sekat yang menghalangi kita untuk bersatu,” tuturnya.
Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru Diminta Menjamin Proses Hukum Berjalan Objektif
Ahmad Yusuf meminta jajaran Polda Riau dan Polresta Pekanbaru memberikan perhatian serius terhadap laporan yang telah disampaikan Desi Silvia Angraini.
Ia berharap penyidik mendalami seluruh keterangan, memeriksa saksi-saksi, menelusuri bukti elektronik maupun rekaman CCTV apabila tersedia, serta memastikan bukti medis yang relevan diperoleh sesuai prosedur.
Namun, ia mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh diarahkan oleh tekanan opini publik maupun kepentingan kelompok tertentu.
“Kami tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan laporan atau pemberitaan. Kami meminta kepolisian bekerja secara profesional, membuka fakta secara terang, dan menentukan pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Ahmad Yusuf.
Ia menyebut bahwa perlindungan terhadap pelapor dan penghormatan terhadap hak pihak yang dilaporkan harus berjalan beriringan.
“Hukum harus tegas, tetapi tetap adil. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana. Sebaliknya, tidak boleh pula ada orang yang dihukum sebelum kesalahannya dibuktikan,” tambahnya.
“Yang Kita Jaga Bukan Hanya Seorang Advokat, Melainkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Hukum”
Ahmad Yusuf menilai bahwa dugaan kekerasan terhadap advokat harus menjadi momentum refleksi bersama mengenai pentingnya perlindungan terhadap profesi penegak hukum.
Sebab, menurutnya, apabila advokat menghadapi ketakutan saat memperjuangkan hak klien, dampaknya dapat meluas terhadap keberanian masyarakat untuk mencari perlindungan hukum.
Ia menegaskan bahwa marwah profesi advokat tidak dibangun melalui kemarahan atau tindakan balasan, melainkan melalui komitmen terhadap hukum, persatuan, dan keberanian untuk memperjuangkan keadilan secara bermartabat.
“Yang kita jaga hari ini bukan semata-mata kehormatan seorang advokat. Yang kita jaga adalah kepercayaan masyarakat bahwa hukum masih mampu melindungi orang-orang yang bekerja untuk menegakkannya,” ujar Ahmad Yusuf.
Ia berharap seluruh advokat dapat menunjukkan solidaritas yang tidak hanya kuat dalam pernyataan, tetapi juga nyata dalam sikap dan tindakan.
“Jangan tunggu ada advokat berikutnya yang mengalami dugaan kekerasan baru kita bersatu. Hari ini kita harus membuktikan bahwa profesi advokat memiliki keberanian moral untuk menjaga kehormatan hukum, tanpa harus meninggalkan prinsip keadilan,” pungkasnya.
“SATU ADVOKAT TERLUKAI, MARWAH SELURUH ADVOKAT IKUT TERLUKAI. KETIKA ADVOKAT DIINTIMIDASI, KEWIBAWAAN HUKUM SEDANG DIUJI.”(*)