Siak – Polemik kebun kelapa sawit seluas sekitar 260 hektare di Kampung Paluh, Kecamatan Mempura, yang disebut-sebut merupakan bekas areal perkebunan karet PT Laba-laba, memasuki babak baru. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Siak secara resmi menyatakan bahwa PT Laba-laba tidak pernah terdaftar sebagai perusahaan perkebunan yang berada dalam pembinaan dan pengawasan dinas tersebut.
Penegasan itu tertuang dalam surat resmi Nomor: 500.8/DKPPP-BUN/390 yang ditujukan kepada Direktur Pengawas Teritorial (Diwaster) Badan Pemantau Kebijakan Publik (BKP) Provinsi Riau sebagai jawaban atas permohonan informasi mengenai legalitas kegiatan perkebunan PT Laba-laba di wilayah Kampung Paluh.
Dalam surat tersebut, DKPPP Kabupaten Siak menyampaikan sejumlah poin penting yang semakin memperjelas status administrasi perusahaan tersebut.
Pertama, PT Laba-laba tidak tercatat dalam database maupun administrasi pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan pada DKPPP Kabupaten Siak.
Kedua, DKPPP tidak pernah menerbitkan, memberikan rekomendasi, ataupun mengeluarkan izin dalam bentuk apa pun kepada PT Laba-laba terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di lokasi tersebut.
Ketiga, PT Laba-laba juga tidak pernah melakukan koordinasi, konsultasi, maupun menyampaikan dokumen perizinan perkebunan kepada DKPPP Kabupaten Siak.
Sementara terkait legalitas penguasaan lahan, status hak atas tanah maupun dokumen perizinan berusaha lainnya, DKPPP menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada instansi teknis lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat resmi ini menjadi salah satu dokumen penting dalam mengungkap polemik lahan sawit 260 hektare di Kampung Paluh yang selama ini dipersoalkan masyarakat. Sebelumnya, warga mempertanyakan dasar hukum penguasaan lahan tersebut serta meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap seluruh dokumen perizinan yang berkaitan dengan kawasan itu.
Dengan adanya jawaban resmi dari DKPPP Kabupaten Siak, masyarakat berharap instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan maupun perizinan segera membuka data secara transparan sehingga status lahan dan legalitas pengelolaannya dapat dipastikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum, tata kelola perizinan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat di wilayah Kampung Paluh.