INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

Kelalaian Bertahun-Tahun? 95 Persen Veron di Kabupaten Siak Diduga Tak Berizin.

SIAK – Keberadaan usaha penampungan dan pengolahan buah kelapa sawit atau yang biasa disebut veron di Kabupaten Siak kembali menjadi sorotan. Pasalnya, sekitar 95 persen veron di Kabupaten Siak diduga belum mengantongi izin, sebagaimana pernah disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Siak, Ardi Arfandi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar: bagaimana usaha-usaha tersebut dapat beroperasi bertahun-tahun apabila mayoritasnya benar belum memiliki legalitas usaha yang lengkap?

Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak, Syahnurdin, didampingi sekretarisnya, Senin (31/8/2026), meminta Pemerintah Kabupaten Siak bersama instansi terkait tidak tinggal diam dan harus proaktif melakukan pendataan serta penertiban.

Menurut Syahnurdin, pengusaha tentu memiliki hak untuk menjalankan kegiatan usaha. Namun, kegiatan tersebut harus memiliki legalitas yang jelas dan memberikan kontribusi terhadap daerah.

“Silakan pengusaha berbisnis, tetapi kontribusinya harus jelas kepada daerah. Pemerintah harus proaktif menggali PAD. Jangan sampai usaha berjalan bertahun-tahun, sementara legalitasnya tidak jelas dan kontribusinya terhadap daerah juga tidak diketahui,” tegas Syahnurdin.

Ia menilai aktivitas mobilisasi kendaraan pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) dari berbagai lokasi menuju tempat penampungan maupun pabrik juga harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Menurutnya, kendaraan dengan muatan berlebih berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Mobilisasi kendaraan pengangkut TBS dengan tonase besar tentu harus diawasi. Jangan sampai masyarakat yang akhirnya menanggung dampaknya karena jalan rusak, sementara aktivitas usaha terus berjalan,” ujarnya.

95 Persen Veron Diduga Belum Berizin

Sorotan semakin kuat setelah Kepala Dinas PU Kabupaten Siak, Ardi Arfandi, sebelumnya menyebut sekitar 95 persen veron di Kabupaten Siak diduga belum memiliki izin.

Pernyataan itu disampaikan Ardi saat dikonfirmasi wartawan pada 19 Agustus 2026 mengenai keberadaan sejumlah veron yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak.

“Kalau ada yang mengaku memiliki izin, beritahu kepada kami. Nanti kami cek di lapangan,” ujar Ardi.

Ardi menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan perizinan berada pada instansi yang menangani perizinan. Sementara Dinas PU memiliki kewenangan pada aspek teknis, terutama menyangkut konstruksi dan pemanfaatan ruang yang bersinggungan dengan infrastruktur pemerintah.

Pernyataan tersebut seharusnya menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Siak. Sebab, apabila benar mayoritas veron beroperasi tanpa izin lengkap, maka persoalannya bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut pengawasan pemerintah, tata ruang, lingkungan, keselamatan infrastruktur, hingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Forkorindo Akan Turun Investigasi

Syahnurdin mengatakan, LSM Forkorindo Kabupaten Siak bersama sejumlah insan pers akan melakukan pendataan dan pengecekan terhadap sejumlah veron yang tersebar di beberapa kecamatan.

“Kami akan melakukan survei dan mengecek perizinan veron yang ada di beberapa kecamatan. Kami akan investigasi dan mencari informasi serta data, apakah selama ini ada dugaan setoran kepada oknum. Kalau memang kami menemukan indikasi seperti itu, tentu akan kami laporkan kepada instansi atau pihak yang berwenang,” tegasnya.

Ia menegaskan, investigasi tersebut bukan ditujukan untuk menghambat dunia usaha, melainkan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kontribusi yang jelas terhadap daerah.

Beberapa veron yang menjadi perhatian berada di Kecamatan Siak, Bunga Raya, Sabak Auh dan sejumlah kecamatan lainnya.

Veron Acuang/Januar di Jalan Lintas Kualian Ikut Disorot

Salah satu yang menjadi sorotan adalah veron milik Acuang/Januar yang berada di Jalan Lintas Kualian.

Bangunan di lokasi tersebut sebelumnya mendapat perhatian karena diduga berdiri di atas atau menutup sebagian parit yang disebut sebagai aset atau fasilitas drainase Pemerintah Kabupaten Siak.

Persoalan tersebut dinilai tidak cukup hanya dilihat dari kelengkapan izin usaha. Pemerintah juga harus memeriksa aspek teknis bangunan, status lahan, pemanfaatan ruang serta kemungkinan adanya fasilitas pemerintah yang digunakan tanpa dasar hukum yang jelas.

Pegawai bidang perizinan Kabupaten Siak, Teguh, sebelumnya menyarankan agar persoalan bangunan yang berada di atas parit terlebih dahulu dilaporkan kepada Dinas PU.

“Laporkan secepatnya. Nanti Dinas PU yang akan turun ke lapangan mengecek secara teknis apakah bangunan di parit tersebut boleh atau tidak,” jelas Teguh.

Menurutnya, pemeriksaan teknis perlu dilakukan terlebih dahulu. Apabila secara teknis diperbolehkan dan mendapatkan persetujuan, barulah proses selanjutnya diarahkan ke pelayanan perizinan.

Satpol PP Jangan Tutup Mata

Munculnya informasi bahwa sekitar 95 persen veron di Kabupaten Siak diduga belum memiliki izin lengkap juga menjadi tantangan bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Satpol PP diminta tidak hanya menunggu laporan masyarakat. Pemeriksaan terhadap usaha veron yang beroperasi di berbagai kecamatan perlu dilakukan secara menyeluruh.

Pemeriksaan harus mencakup legalitas usaha, tata ruang, lingkungan, bangunan, penggunaan fasilitas pemerintah serta ketentuan lain yang berlaku.

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta tidak berhenti pada teguran administratif semata. Penindakan harus dilakukan sesuai aturan dan proporsional dengan jenis pelanggarannya.

Jika usaha tersebut masih diperbolehkan secara hukum, pemilik dapat diarahkan melengkapi legalitas. Namun jika ditemukan pelanggaran berat atau penggunaan aset pemerintah tanpa dasar hukum, pemerintah harus berani mengambil tindakan sesuai ketentuan.

Berapa PAD yang Selama Ini Masuk?

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah potensi PAD.

Pemerintah Kabupaten Siak harus mampu menjawab secara terbuka: berapa jumlah veron yang beroperasi di Kabupaten Siak? Berapa yang telah memiliki legalitas? Berapa yang terdata oleh pemerintah? Dan berapa kontribusinya terhadap PAD?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting di tengah kondisi fiskal daerah yang membutuhkan optimalisasi sumber-sumber pendapatan.

Jangan sampai sektor usaha yang jumlahnya cukup banyak justru tidak terdata dengan baik, sementara potensi retribusi dan penerimaan daerah lainnya tidak tergarap secara maksimal.

Jika benar 95 persen veron belum memiliki izin, maka pertanyaannya sederhana: selama ini pengawasan pemerintah ke mana?

Pemerintah tidak cukup hanya menyatakan bahwa mayoritas veron diduga belum berizin. Pernyataan tersebut harus diikuti dengan pendataan, verifikasi lapangan, penertiban, dan langkah konkret untuk mengoptimalkan PAD.

Veron Acuang/Januar Diminta Terang

Khusus terhadap veron Acuang/Januar di Jalan Lintas Kualian, masyarakat meminta Satpol PP bersama Dinas PU turun langsung ke lokasi.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah bangunan tersebut benar berada di atas parit atau ruang milik pemerintah, apakah terdapat persetujuan teknis, serta apakah seluruh dokumen perizinan yang menjadi dasar pembangunan dan pengoperasian usaha tersebut telah terpenuhi.

Apabila nantinya pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan, termasuk pembongkaran apabila bangunan terbukti berdiri di atas fasilitas atau aset pemerintah tanpa dasar hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Januar belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan kelengkapan izin usaha maupun keberadaan bangunan yang disebut berada di atas parit tersebut. Media ini tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pemilik veron yang bersangkutan.

Pemerintah Jangan Lagi Kecolongan

Informasi terakhir yang diperoleh media ini menyebutkan pihak terkait telah turun ke lokasi veron yang dimaksud untuk melakukan pengecekan atas informasi tersebut.

Kini masyarakat menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Siak harus berani membuka data dan menjelaskan kondisi sebenarnya. Jangan sampai usaha yang telah beroperasi bertahun-tahun luput dari pengawasan, sementara jalan daerah menanggung dampak mobilisasi kendaraan berat dan potensi PAD justru tidak tergarap.

Kalau benar 95 persen veron diduga belum berizin, ini bukan lagi persoalan kecil. Ini pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan pemerintah selama bertahun-tahun.

Pemerintah ditantang membuktikan bahwa aturan berlaku untuk semua: usaha boleh berjalan, tetapi legalitas harus jelas, kewajiban harus dipenuhi, fasilitas pemerintah tidak boleh dimanfaatkan sembarangan, dan kontribusi kepada daerah harus terukur.
(Tim)