BENGKALIS – Konflik agraria antara masyarakat Pulau Rupat dengan warga negara Malaysia, Chua Cin Heng, kembali memanas. Ratusan warga dari Kelurahan Batu Panjang, Kelurahan Tanjung Kapal dan Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, menggeruduk Kantor Camat Rupat, Jumat (28/8/2026).
Massa datang membawa satu tuntutan utama: pemerintah tidak lagi membiarkan konflik lahan yang disebut telah berlangsung puluhan tahun tanpa penyelesaian yang jelas.
Warga mengaku resah lantaran Chua Cin Heng disebut kembali melakukan penguasaan dan pengukuran terhadap sejumlah bidang lahan yang selama ini mereka garap maupun telah menjadi permukiman.
Lebih jauh, warga menuding penguasaan lahan tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan istrinya, Siti Azizah, yang merupakan warga Rupat.
Ketua aksi, Afrizal, menegaskan persoalan tersebut bukan konflik baru. Menurutnya, polemik lahan telah berlangsung sejak akhir 1990-an dan berulang hingga saat ini.
“Persoalan ini sudah terjadi sejak 1997. Saat itu pembukaan lahan dilakukan oleh Chua Cin Heng yang merupakan warga negara Malaysia,” kata Afrizal saat menyampaikan aspirasi.
Berawal dari Pembukaan Lahan
Afrizal menjelaskan, persoalan bermula sekitar 1996 ketika PT Sarpido Graha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit melakukan pembukaan lahan di Rupat.
Menurutnya, perusahaan tersebut awalnya merupakan perusahaan Indonesia, namun kemudian menjalin kerja sama dengan perusahaan Malaysia melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA).
Dalam aktivitas tersebut, Chua Cin Heng disebut bertindak sebagai kontraktor perusahaan. Pembukaan lahan dilakukan menggunakan alat berat, termasuk aktivitas pengambilan hasil hutan sebelum lahan ditanami kelapa sawit.
“Luasan HGU saat itu belum diketahui secara pasti. Namun, di luar HGU, Chua Cin Heng kembali melakukan kerja sama pembukaan lahan dengan masyarakat melalui ketua RT yang kemudian dijadikan ketua kelompok tani,” jelasnya.
Kerja sama tersebut, kata Afrizal, menggunakan pola pembagian lahan dengan skema 2 banding 1, yakni dua bagian untuk pihak yang mengerjakan dan satu bagian untuk masyarakat.
Namun, setelah lahan selesai digarap, persoalan justru berkembang. Masyarakat mulai mempertanyakan dasar kesepakatan dan status penguasaan sejumlah lahan.
Pada 1999, sempat dilakukan kesepakatan kerja antara masyarakat dengan pihak Chua Cin Heng. Saat itu, menurut warga, hubungan dengan masyarakat menggunakan nama istrinya, Azizah.
Namun, kesepakatan tersebut tidak menyelesaikan persoalan secara permanen.
Pernah Dibawa ke Tingkat Provinsi
Masyarakat kemudian menemukan adanya lahan yang digarap di Dusun Teluk Tungku, Desa Darul Aman, yang disebut-sebut kepemilikannya mengatasnamakan Chua Cin Heng.
Kondisi tersebut memicu penolakan masyarakat hingga akhirnya dibentuk Furnama (Forum Nasib Masyarakat).
“Karena tidak ada kejelasan mengenai status lahan, masyarakat kemudian membentuk Furnama atau Forum Nasib Masyarakat. Konflik agraria ini kemudian dibawa hingga ke tingkat Provinsi Riau,” ungkap Afrizal.
Pada 2000, Pemerintah Provinsi Riau disebut membentuk tim pencari fakta untuk turun langsung melihat persoalan tersebut.
Menurut Afrizal, hasil pemeriksaan saat itu kemudian merekomendasikan agar persoalan konflik lahan diselesaikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Masyarakat mengaku masih menyimpan dokumen hasil tim pencari fakta tersebut.
Warga juga mengklaim hasil pemeriksaan kala itu menemukan persoalan terkait dugaan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di luar HGU serta pembukaan lahan bersama masyarakat yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Rekomendasi dari Pemprov Riau agar persoalan ini diselesaikan Pemkab Bengkalis sampai hari ini belum juga tuntas. Kami tidak mengetahui apa kendalanya,” ujar Afrizal.
Lahan Kembali Digarap Warga
Pasca persoalan tersebut, pihak Chua Cin Heng disebut meninggalkan sejumlah lahan yang sebelumnya dikerjasamakan dengan kelompok tani.
Masyarakat kemudian kembali mengolah lahan tersebut.
Sejak 2021, warga mulai menggarap sejumlah lahan untuk perkebunan. Namun, menurut mereka, persoalan kembali muncul karena Chua Cin Heng disebut melakukan intervensi terhadap lahan yang telah dikelola masyarakat.
Yang paling membuat warga resah, kata Afrizal, adalah adanya dugaan aktivitas pengukuran terhadap lahan yang selama ini dikuasai atau ditempati masyarakat.
“Termasuk lahan yang sekarang sudah menjadi pemukiman warga. Pengukuran dilakukan tanpa melibatkan perwakilan desa maupun pihak yang berwenang. Ini yang membuat masyarakat resah,” tegasnya.
Warga Minta Pemerintah Turun Tangan
Dalam aksi tersebut, warga meminta Camat Rupat menyampaikan seluruh aspirasi kepada Bupati Bengkalis agar konflik tersebut segera ditangani secara menyeluruh.
Masyarakat meminta pemerintah tidak sekadar menerima laporan, tetapi melakukan verifikasi terhadap status tanah, dokumen kepemilikan, HGU, batas lahan serta legalitas seluruh aktivitas penguasaan lahan yang menjadi sumber konflik.
Warga juga meminta instansi terkait mengevaluasi izin tinggal Chua Cin Heng sebagai WNA.
Bahkan, massa mendesak agar WNA asal Malaysia tersebut dideportasi apabila berdasarkan pemeriksaan hukum dan keimigrasian ditemukan pelanggaran yang menjadi dasar tindakan tersebut.
Camat: Aspirasi Akan Disampaikan kepada Bupati
Camat Rupat Hariadi membenarkan adanya aksi ratusan warga tersebut.
Ia mengakui persoalan agraria antara masyarakat dengan pihak Chua Cin Heng merupakan persoalan lama yang telah berlangsung cukup panjang.
Sebagai pemerintah kecamatan, Hariadi mengatakan pihaknya akan menerima dan meneruskan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
“Kita tampung dan akan kita sampaikan kepada Ibu Bupati, karena memang begitu tuntutan masyarakat,” ujarnya.
Aksi penyampaian aspirasi tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian.
Pernah Heboh Karena Akses Jalan Warga
Nama Chua Cin Heng sebelumnya juga beberapa kali menjadi sorotan masyarakat Pulau Rupat.
Pada 2019, pihak Chua disebut pernah memutus akses jalan yang sehari-hari digunakan warga Tanjung Kapal dengan membuat kanal menggunakan alat berat.
Peristiwa tersebut menambah panjang catatan persoalan yang dikaitkan masyarakat dengan penguasaan lahan di wilayah tersebut.
Jauh sebelumnya, pada 2015, solidaritas pemuda Pulau Rupat juga pernah mendatangi BPN dan DPRD Bengkalis untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan penguasaan lahan oleh WNA Malaysia tersebut dengan mengatasnamakan istrinya, Siti Azizah.
Kini, setelah bertahun-tahun berlalu, persoalan tersebut kembali mencuat.
Ratusan warga kembali mendatangi kantor pemerintah kecamatan. Pesannya jelas: mereka meminta negara hadir memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka klaim telah mereka tempati dan kelola selama bertahun-tahun.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan instansi terkait kini dituntut tidak hanya menjadi penonton. Status dan legalitas lahan harus dibuka secara terang, diverifikasi berdasarkan dokumen resmi, dan apabila ditemukan pelanggaran hukum, harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. (Donni)