infotorial Sekwan DPRD Bengkalis
BENGKALIS – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bengkalis meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serius dan berkomitmen dalam menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan Ranperda KLA yang digelar di Ruang Banmus DPRD Bengkalis, Senin (24/8/2026). Pansus menegaskan, persoalan perlindungan dan pemenuhan hak anak tidak bisa dibebankan hanya kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), tetapi harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh OPD.
Ketua Pansus Hardianto mengatakan, Ranperda KLA harus disusun secara matang agar setelah disahkan tidak sekadar menjadi produk hukum, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan perlindungan nyata bagi anak-anak di Kabupaten Bengkalis.
“Perda ini tidak hanya melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Banyak OPD lainnya yang memiliki keterkaitan karena menyangkut hak anak, pendidikan, kesehatan, keselamatan dan berbagai aspek lainnya,” tegas Hardianto.
Menurutnya, persoalan anak bersinggungan dengan berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, keselamatan lalu lintas, lingkungan hidup, sosial, ketertiban umum hingga perlindungan hukum. Karena itu, setiap OPD harus memahami tugas dan kewenangannya serta memberikan kontribusi dalam pelaksanaan Perda KLA.
Hardianto juga menyampaikan, Pansus terus menindaklanjuti hasil kunjungan kerja dan konsultasi terkait penyusunan Ranperda. Pembahasan juga menunggu perkembangan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang menjadi salah satu dasar dalam penyempurnaan regulasi KLA.
Sementara itu, M. Isa mendorong agar muatan lokal dan kearifan lokal diperkuat dalam Ranperda. Menurutnya, kearifan lokal tidak hanya berkaitan dengan budaya, tetapi juga harus disesuaikan dengan kondisi sosial dan karakteristik masyarakat Bengkalis.
Fakhtiar Qadri menyoroti masih adanya sejumlah pasal yang perlu dikoreksi dan disesuaikan dengan regulasi terbaru. Salah satunya indikator pada Pasal 20 yang masih menggunakan aturan lama. Selain itu, ketentuan mengenai pencabutan izin juga dinilai perlu diperjelas karena menyangkut kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.
“Hal-hal seperti ini harus dijelaskan secara tegas dalam batang tubuh Ranperda, termasuk mengenai kewenangan pencabutan izin,” jelasnya.
Perhatian terhadap keselamatan anak juga disampaikan Laurensius Tampubolon. Menurutnya, perlindungan anak di bawah usia 18 tahun harus menjadi perhatian serius, termasuk berbagai faktor yang dapat mengancam keselamatan dan masa depan mereka.
Febriza Luwu bahkan mendorong pembentukan Satgas Penegakan Perda yang nantinya menjadi salah satu ujung tombak dalam mengawal pelaksanaan Perda KLA setelah ditetapkan.
Ia juga menyoroti masih adanya anak-anak yang berjualan di pinggir jalan maupun di kawasan pelabuhan dan penyeberangan pada jam sekolah.
“Anak-anak yang berjualan di lingkungan kapal Roro pada jam sekolah perlu mendapat perhatian leading sector terkait agar mereka tidak mengabaikan kewajiban untuk mengikuti pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Hj. Zahraini menegaskan bahwa Ranperda KLA harus memastikan terpenuhinya hak anak dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, perlindungan, keselamatan hingga tumbuh kembang.
Ia menilai kondisi setiap kecamatan tidak sama dalam memenuhi indikator Kabupaten Layak Anak. Karena itu, diperlukan pemetaan serta penguatan kelembagaan hingga tingkat kecamatan.
Zahraini juga mengingatkan persoalan sosial anak dan penggunaan media sosial harus menjadi perhatian. Menurutnya, akses anak terhadap media sosial melalui telepon seluler perlu diimbangi dengan pengawasan dan edukasi yang memadai.
“Kalau tidak dilakukan secara kolaboratif, Perda ini tidak akan berjalan dengan baik. Setelah turunannya dibuat, jangan sampai berhenti dan hilang begitu saja, tetapi harus benar-benar dilaksanakan,” tegasnya.
Ir. H. Samsu Dalimunthe menambahkan, Ranperda KLA memiliki ruang lingkup yang luas karena melibatkan banyak leading sector. Karena itu, sinergi dan komitmen seluruh OPD menjadi kunci agar seluruh aspek pemenuhan hak dan perlindungan anak dapat terakomodasi.
Sekretaris Dinas PP dan PA H. Edi Yanto mengatakan, penyempurnaan Ranperda juga diarahkan untuk memperkuat muatan lokal sesuai karakteristik Kabupaten Bengkalis.
Beberapa substansi yang menjadi perhatian antara lain pemenuhan hak anak di wilayah pesisir, pencegahan penyalahgunaan narkotika pada anak, perlindungan anak di kawasan pelabuhan dan wilayah perbatasan, serta pelestarian budaya Melayu.
“Bengkalis memiliki karakteristik wilayah pesisir, kawasan pelabuhan dan perbatasan, sehingga perlindungan dan pemenuhan hak anak juga harus disesuaikan dengan kondisi daerah,” ujarnya.
Edi Yanto juga meminta seluruh OPD terkait memberikan masukan terhadap Ranperda. Menurutnya, keterlibatan setiap perangkat daerah sangat penting karena Kabupaten Layak Anak tidak mungkin diwujudkan hanya oleh satu sektor.
Pansus berharap Ranperda KLA yang nantinya disahkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum. Perda tersebut harus menjadi instrumen yang benar-benar dijalankan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, ramah dan memenuhi hak anak di seluruh Kabupaten Bengkalis. (Infotorial)