INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

Komisi II DPRD Bengkalis Soroti Alat Berat Rusak dan Transparansi PAD

infotorial Sekwan DPRD Bengkalis

Metronews2 – Kondisi alat berat milik pemerintah daerah di Workshop UPT PUPR Kecamatan Mandau menjadi sorotan Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis. Dari puluhan unit yang tersedia, hanya sebagian kecil yang masih mampu beroperasi, sementara belasan lainnya terparkir dalam kondisi rusak.

Temuan tersebut terungkap saat Komisi II DPRD Bengkalis melakukan monitoring langsung ke UPT PUPR Kecamatan Mandau, Kamis (20/8/2026).

Rombongan Komisi II disambut Kepala UPT Workshop Alat Berat Dinas PUPR Kecamatan Mandau, Chairul, S.IP., M.IP., bersama jajaran.

Dalam monitoring tersebut, pihak UPT menjelaskan bahwa dari 24 unit alat berat yang tersedia, hanya sekitar 7 unit yang masih aktif, sedangkan 18 unit lainnya mengalami kerusakan berat.

Kondisi ini sontak menjadi perhatian serius wakil rakyat. Pasalnya, alat berat tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang semestinya dapat menunjang pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, maupun membantu masyarakat ketika terjadi kondisi darurat.

Ketua Komisi II DPRD Bengkalis, Syafroni Untung, menilai keberadaan alat berat yang rusak perlu segera dievaluasi. Jika memang sudah tidak layak digunakan dan tidak ekonomis untuk diperbaiki, pemerintah daerah disarankan mengambil langkah tegas melalui mekanisme pelelangan sesuai ketentuan.

“PUPR diminta untuk mendata alat-alat yang ada, termasuk alat yang rusak dan kebutuhan alat yang diperlukan di Kecamatan Mandau,” tegas Syafroni.

Menurutnya, aset yang hanya menjadi barang terparkir tanpa manfaat justru berpotensi menjadi beban pemerintah daerah. Karena itu, alat yang sudah tidak layak dapat diusulkan untuk dilelang, sedangkan hasilnya dapat dipertimbangkan untuk mendukung pengadaan alat berat yang benar-benar dibutuhkan.

Anggota Komisi II, Laurensius Tampubolon, turut mempertanyakan apakah terhadap alat-alat berat yang rusak tersebut sebelumnya sudah pernah dilakukan proses pelelangan.

Syafroni menjelaskan, proses pelelangan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sebagian alat berat sudah berusia cukup tua, bahkan dokumen atau surat kepemilikannya disebut sudah tidak diketahui keberadaannya. Selain itu, tempat pelaksanaan lelang juga memiliki antrean yang cukup panjang.

Namun, persoalan tersebut dinilai tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan aset pemerintah terbengkalai tanpa kejelasan.

Anggota Komisi II lainnya, Hendra Jeje, meminta dilakukan pendataan secara menyeluruh terhadap seluruh alat berat. Pendataan harus mencakup kondisi masing-masing unit, status kelayakan, usia, kebutuhan perbaikan, hingga kebutuhan alat berat baru.

PAD Penyewaan Alat Berat Ikut Dipertanyakan

Tak hanya kondisi fisik aset, Komisi II juga menyoroti pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pemanfaatan atau penyewaan alat berat.

Hendra meminta pengelolaan penyewaan dilakukan secara transparan. Pemerintah daerah harus dapat memastikan berapa unit yang disewakan, kepada siapa dimanfaatkan, berapa penerimaannya, serta bagaimana seluruh pemasukan tersebut tercatat dalam sistem pemerintah daerah.

Ia bahkan mendorong pemerintah mempertimbangkan penggunaan aplikasi khusus untuk pengelolaan penyewaan alat berat. Dengan sistem digital, proses pemanfaatan aset dapat tercatat dan lebih mudah dipantau sehingga potensi kebocoran penerimaan daerah dapat diminimalkan.

Bagi Komisi II, aset pemerintah bukan sekadar besi tua yang dibiarkan menumpuk di workshop. Setiap unit harus memiliki kejelasan status, fungsi, biaya pemeliharaan dan manfaatnya bagi masyarakat.

Syafroni menegaskan, monitoring tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sekaligus mencari solusi atas persoalan pengelolaan alat berat milik pemerintah daerah.

“Pemerintah memberikan subsidi seharusnya untuk masyarakat. Dengan kondisi saat ini, sudah banyak perusahaan-perusahaan besar yang memiliki alat berat di Mandau, sehingga jika terjadi bencana alam kita bisa meminjam,” jelasnya.

Ia menilai pemerintah daerah harus berani melakukan evaluasi secara menyeluruh. Jangan sampai anggaran daerah terus terserap untuk mempertahankan aset yang tidak lagi memberikan manfaat optimal.

“Kalau tidak ada manfaatnya untuk masyarakat dan daerah sendiri, dan dalam hal ini tidak ada PAD yang didapat, untuk apa dipertahankan alat berat tersebut,” tegas Syafroni.

Kini, bola berada di tangan Dinas PUPR. Apakah 18 alat berat yang rusak akan diperbaiki, dilelang, atau kembali dibiarkan menjadi aset mangkrak? Jawabannya akan menentukan apakah aset daerah tersebut benar-benar masih bernilai bagi masyarakat atau justru hanya menjadi beban pemerintah.

(Infotorial)