INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

Satpol PP Siak Jangan Tebang Pilih! Pedagang di Trotoar Ditertibkan, Bangunan di Atas Parit Diduga Dibiarkan

SIAK – Penertiban pedagang kaki lima di sepanjang trotoar jalan kembali menuai sorotan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak diminta jangan tebang pilih dalam menegakkan aturan.

Pedagang kecil yang berjualan di atas trotoar ditertibkan dengan alasan mengganggu fungsi fasilitas umum dan hak pejalan kaki. Namun, di sisi lain, masyarakat mempertanyakan adanya pedagang atau pelaku usaha yang diduga membangun tempat usaha di atas parit yang merupakan ruang milik pemerintah, tetapi belum terlihat mendapat tindakan tegas.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa pedagang di trotoar cepat ditertibkan, sementara bangunan usaha yang diduga berdiri di atas parit justru terkesan dibiarkan?

Salah seorang warga Kwalian yang meminta namanya tidak disebutkan menegaskan, penegakan aturan tidak boleh hanya keras kepada pedagang kecil.

«“Pedagang di trotoar ditertibkan, tetapi kalau ada yang membangun di atas parit milik pemerintah juga harus ditertibkan. Jangan hanya pedagang kecil yang menjadi sasaran,” tegasnya.»

Menurut warga, jika memang penggunaan trotoar melanggar aturan, penertiban merupakan kewenangan pemerintah. Namun prinsip yang sama juga harus diterapkan terhadap bangunan usaha yang menggunakan ruang atau lahan yang diduga milik pemerintah tanpa dasar yang sah.

“Kalau memang melanggar, tertibkan semuanya. Jangan sampai masyarakat melihat ada perlakuan berbeda,” ujarnya.

Warga juga menyoroti keberadaan usaha pecel lele di depan Puskesmas Simpang Kwalian yang disebut-sebut memiliki bangunan di atas parit. Warga meminta Satpol PP turun langsung melakukan pemeriksaan dan memastikan status lahan serta legalitas bangunan tersebut.

Jangan sampai Satpol PP hanya berani menertibkan pedagang kecil yang tidak punya kekuatan. Jika bangunan di atas parit tersebut terbukti melanggar aturan, warga mendesak agar dilakukan penertiban sesuai ketentuan.

Pihak Satpol PP Kabupaten Siak sebelumnya menyatakan akan menindaklanjuti laporan warga.

Masyarakat kini menunggu tindakan nyata. Bukan sekadar pernyataan akan ditindaklanjuti, tetapi pemeriksaan di lapangan dan keputusan yang tegas.

Penertiban harus berlaku sama. Trotoar ditertibkan, bangunan di atas parit juga harus diperiksa. Jangan sampai aturan tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemilik usaha tertentu.

Satpol PP Siak jangan tebang pilih. Kalau memang melanggar, siapa pun pemiliknya harus ditertibkan!