INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

Polres Siak Tetapkan Oknum Guru Jadi Tersangka Kasus Ledakan Saat Ujian Praktik, Siswa Tewas.

SIAK SRI INDRAPURA – Polres Siak resmi menetapkan seorang oknum guru berinisial IP (35) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tragis saat ujian praktik sains di SMP Islamic Center, Kelurahan Kampung Rempak, Kabupaten Siak.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (14/4/2026). Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos dan Kanit PPA Ipda Andreas Silaban.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, saat sekolah menggelar kegiatan science show atau ujian praktik mata pelajaran IPA.

Korban, siswa kelas IX berinisial MAA (15), bersama kelompoknya menampilkan karya berupa senapan rakitan berbasis teknologi printer 3D. Namun, saat demonstrasi berlangsung, alat tersebut justru meledak.

“Korban sempat memperingatkan teman-temannya untuk menjauh. Namun ketika melakukan percobaan, senapan rakitan itu tiba-tiba meledak,” ujar Kapolres.

Ledakan keras menghamburkan serpihan material ke berbagai arah hingga mengenai wajah dan kepala korban. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya unsur kelalaian dari tersangka IP selaku guru pembimbing. Ia diketahui telah mengetahui potensi bahaya dari proyek tersebut, termasuk penggunaan bahan yang dapat memicu ledakan.

“Meski sudah mengetahui risiko, tersangka tetap memberikan izin kepada korban untuk melakukan praktik. Inilah yang menjadi dasar penetapan tersangka,” tegas Kapolres.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 16 orang saksi, mulai dari siswa, guru hingga dokter forensik. Sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain satu unit printer 3D, laptop, kamera, pecahan material senapan, batang besi, butiran logam, hingga bahan yang diduga sebagai pemicu ledakan.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah memberikan pendampingan trauma healing kepada para siswa yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V,” tutup Kapolres.(Rls)