Siak — Senin, 29 Desember 2025
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Siak mencatatkan capaian kinerja yang positif sepanjang tahun 2025. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Siak, Syaifullah, dalam pemaparan capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2025.
Syaifullah menjelaskan, tugas dan fungsi utama Disnakertrans meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi dan ketenagakerjaan, mulai dari perumusan kebijakan, pelayanan ketenagakerjaan, pembuatan kartu pencari kerja, penyesuaian hubungan industrial, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, hingga pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk tahun anggaran 2025, Disnakertrans Siak mengelola pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp6,3 miliar.
Hingga akhir Desember, realisasi fisik telah mencapai 91,71 persen, sementara realisasi keuangan tercatat 83,73 persen atau sekitar Rp5,3 miliar.
“Insya Allah sebelum tanggal 1 Januari masih ada kemungkinan peningkatan realisasi,” ujarnya.
Program Prioritas
Syaifullah menyebutkan, terdapat sejumlah program prioritas yang menjadi fokus Disnakertrans Siak sepanjang 2025. Prioritas pertama adalah pelatihan kerja dan peningkatan produktivitas tenaga kerja, serta penempatan tenaga kerja dengan capaian sebesar 55,05 persen.
Selain itu, program hubungan industrial juga menunjukkan hasil signifikan, dengan 62,05 persen kasus hubungan industrial berhasil diselesaikan melalui perjanjian bersama. Prioritas berikutnya adalah pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan serta fasilitasi kerja yang layak dan teratur bagi para pekerja.
Dampak dan Manfaat
Dari sisi dampak dan manfaat, Disnakertrans mencatat Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Kabupaten Siak tahun 2025 berada pada angka 63,30 persen. Sementara itu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berhasil ditekan menjadi 5,30 persen.
Dalam perlindungan pekerja, khususnya sektor perkebunan sawit, sebanyak 3.816 pekerja sawit telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui program DWL Sawit, berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Inovasi Layanan
Disnakertrans Siak juga menghadirkan inovasi layanan melalui Sistem SIAPkerja ID dari Kementerian Ketenagakerjaan. Sistem ini digunakan untuk pelayanan pembuatan kartu pencari kerja, informasi lowongan pekerjaan, serta rekomendasi ID bagi calon Pekerja Migran Indonesia.
“Sepanjang 2025, sebanyak 297 pekerja telah terlayani melalui sistem ini,” kata Syaifullah.
Arah Kebijakan 2026
Untuk tahun 2026, Disnakertrans Kabupaten Siak akan fokus pada peningkatan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja melalui berbagai program pelatihan. Selain itu, pemerintah daerah juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak tahun 2026 sebesar Rp4.001.362.
“Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan ketenagakerjaan yang kondusif di Kabupaten Siak,” tutupnya.