Siak – Dicabutnya status Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) oleh pemerintah pusat bukan peristiwa tunggal.
Dari penelusuran dokumen dan keterangan sejumlah pihak, pencabutan status strategis itu diduga kuat berkaitan dengan buruknya tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak, khususnya PT KITB dan PT Surya Sakti Petroleum (PT SPS).
Ironisnya, meski Kabupaten Siak telah dipimpin oleh tiga bupati berbeda, jabatan Direktur Utama PT KITB dan PT SPS tetap tidak berubah. Kedua direktur tersebut masih kokoh menduduki kursi pimpinan, meski kinerja BUMD dinilai stagnan dan sarat persoalan.
PSN Dicabut, Kawasan Tak Berkembang.
KITB yang awalnya digadang-gadang menjadi kawasan industri andalan Riau, bahkan ditetapkan sebagai PSN, kini justru kehilangan status strategis tersebut. Harapan besar mantan Bupati Siak, Arwin, untuk menjadikan KITB sebagai motor pertumbuhan ekonomi daerah, hingga kini belum terwujud.
“Bukan berkembang, status PSN malah dicabut. Tapi anehnya, direktur BUMD tetap dipertahankan,” ujar seorang mantan anggota DPRD Siak.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan lemahnya evaluasi dan pengawasan pemerintah daerah terhadap BUMD. “Kalau hanya sebatas sewa dan jual lahan, buat apa BUMD? Pemda punya bagian pertanahan,” katanya.
Temuan Inspektorat: Sewa Lahan Tanpa Persetujuan Bupati
Masalah pengelolaan KITB makin terang setelah beredarnya naskah hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Siak tahun 2022 yang tersebar luas di media sosial dalam format PDF lengkap.
Dalam dokumen tersebut, Inspektorat mengungkap adanya dua perjanjian sewa lahan bermasalah:
PT Biomass Fuel Indonesia (BFI)
Perjanjian Nomor 01/KITB-BFI/I/2019 tertanggal 10 Januari 2019 senilai Rp967 juta, dibayar dalam tiga tahap. Perjanjian ini membuat PT BFI resmi beroperasi di kawasan KITB hingga saat ini.
PT Zapin Energi Sejahtera (ZES)
Perjanjian Nomor 01/KITB-ZES/IV/2019 tertanggal 16 April 2019 senilai Rp1,5 miliar, dibayar dalam 10 tahap, dan perusahaan tersebut juga telah beroperasi hingga kini.
Inspektorat menilai, pengalihan pemanfaatan lahan tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah.
Lebih serius lagi, hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa Bupati Siak tidak pernah memberikan persetujuan atas pengalihan lahan tersebut. Namun, PT KITB tetap menandatangani perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.
Langgar Perbup, Tanggung Jawab Direktur.
Dalam laporan itu ditegaskan, PT KITB telah melanggar Peraturan Bupati Siak Nomor 99 Tahun 2019, khususnya:
Pasal 23 ayat (2) tentang tata cara pelaksanaan sewa barang milik daerah
Pasal 9 ayat (1) yang melarang pihak kedua membuat perjanjian pengalihan sewa tanpa persetujuan pemerintah daerah
Inspektorat menyimpulkan, tindakan tersebut merupakan kelalaian Direktur PT KITB, yang menyebabkan pengelolaan tidak tertib dan berpotensi merugikan negara.
Kabarnya ,Direktur PT KITB, Suharto, telah dimintai keterangan dalam pemeriksaan tersebut,oleh Inspektorat Kabupaten Siak pada tahun lalu.
Temuan Mengendap, Penindakan Dipertanyakan
Meski temuan Inspektorat sudah jelas, hingga kini belum terlihat tindakan tegas.
Hal ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Sorotan juga mengarah ke Wakil Bupati Siak, Syamsurizal. Pasalnya, saat temuan itu muncul, ia menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siak.
“Dulu ketua pansus, sekarang sudah jadi Wakil Bupati. Kenapa temuan itu tidak diselesaikan? Kenapa orang-orang yang bertanggung jawab tidak ditindak?” ujar Farizal, mantan anggota DPRD Siak.
Direktur Tak Berganti, BUMD Jalan di Tempat.
Farizal secara terbuka meminta Bupati Siak segera mengganti Direktur PT KITB dan PT SPS. Ia menilai, pencabutan status PSN KITB merupakan sinyal kuat kegagalan manajemen BUMD.
“Masih banyak putra-putra Siak yang mampu mengelola kawasan ini dengan lebih profesional,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Siak maupun manajemen PT KITB dan PT SPS terkait tindak lanjut temuan Inspektorat serta alasan dipertahankannya kedua direktur tersebut.