INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

Siapa Pemilik 40 Hektare yang Diklaim? PT DSI Desak Kelompok Tani Merah Jaya Buka Data.

SIAK — Pertanyaan serius mencuat dalam polemik lahan antara PT DSI dan Kelompok Tani Mirah Jaya di Kampung Merempan Hilir. Siapa sebenarnya pemilik lahan seluas sekitar 40 hektare yang diklaim berada di atas objek PT DSI?

Pertanyaan tersebut disampaikan PT DSI dalam rapat pembahasan dan mediasi yang dipimpin Penghulu Kampung Merempan Hilir serta dihadiri Komisi II DPRD Kabupaten Siak.

Melalui Staf Humas PT DSI, T. Mukhlis, perusahaan meminta Kelompok Tani Merah Jaya tidak hanya menyampaikan keterangan melalui saksi sempadan atau perwakilan, tetapi membuka secara terang identitas para pemilik lahan yang diklaim.

Menurut Muklis, apabila benar terdapat masyarakat yang menguasai atau memiliki lahan seluas 40 hektare tersebut, maka harus jelas siapa orangnya, di mana tinggalnya, serta apa dasar legalitas kepemilikannya.

“Kami ingin tahu, tanah tersebut siapa orangnya dan di mana letaknya. Kalau memang ada masyarakat yang memiliki lahan 40 hektare, siapa orangnya dan tinggal di mana?” tegas Muklis.

PT DSI menilai persoalan ini tidak cukup hanya dibuktikan dengan kesaksian. Perusahaan meminta data konkret yang dapat disandingkan dan diverifikasi bersama.

Kelompok Tani Merah Jaya diminta membawa fotokopi identitas pemilik lahan, khususnya KTP terbaru, berikut dokumen kepemilikan atau alas hak yang berkaitan dengan objek yang diklaim.

“Jangan hanya saksi sempadan. Kami meminta pemilik lahannya dihadirkan. Kalau tidak bisa hadir, paling tidak KTP pemilik lahan wajib dibawa,” ujarnya.

Jangan Hanya Mengatasnamakan Masyarakat

Muklis juga menyoroti penggunaan istilah “masyarakat” dalam penyampaian klaim lahan.

Ia meminta agar istilah tersebut diperjelas dengan menghadirkan orang-orang yang disebut sebagai pemilik lahan.

“Kalau disebut masyarakat, masyarakat yang mana? Tolong hadirkan masyarakatnya. Kami dari DSI ingin tahu siapa pemilik tanah tersebut,” katanya.

Menurutnya, kejelasan identitas pemilik menjadi penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam proses mediasi. Data tersebut nantinya dapat disinkronkan dengan dokumen dan data yang dimiliki PT DSI.

PT DSI juga mempertanyakan apakah seluruh pemilik lahan yang disebut dalam klaim telah mengetahui dan memberikan kuasa atau persetujuan kepada pihak yang hadir dalam rapat.

“Apakah rapat ini sudah diketahui oleh pemilik lahan, atau hanya satu-dua orang yang menjadi perwakilan? Ini juga harus jelas,” tegasnya.

PT DSI Bantah Semua Ganti Rugi Hanya Pakai KTP

Di tengah polemik tersebut, PT DSI juga menegaskan bahwa tidak benar jika seluruh proses ganti rugi lahan masyarakat hanya menggunakan KTP.

Menurut Muklis, dalam proses administrasi lahan terdapat pula dokumen lain yang digunakan sebagai dasar, termasuk surat tanah.

“Tidak benar semua ganti rugi lahan menggunakan KTP. Ada juga yang menggunakan surat tanah,” jelasnya.

Karena itu, PT DSI meminta seluruh pihak membawa dokumen yang relevan agar dapat dilakukan pemeriksaan dan pencocokan secara bersama-sama.

Dua Minggu untuk Buka Data

PT DSI menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian dan berkomitmen mengikuti proses yang difasilitasi Penghulu Merempan Hilir bersama Komisi II DPRD Siak.

Sesuai kesepakatan dalam pertemuan tersebut, kedua pihak memiliki waktu sekitar dua minggu untuk menyiapkan dan menjelaskan data masing-masing.

“Kami dari DSI tetap komitmen menyelesaikan masalah ini. Dalam dua minggu kami akan memberikan penjelasan data terkait permasalahannya. Karena itu, kami minta kelompok tani membawa legalitas,” kata Muklis.

Kini perhatian tertuju pada pertemuan berikutnya: mampukah Kelompok Tani Merah Jaya membuka identitas pemilik dan dokumen legalitas lahan 40 hektare yang diklaim tersebut?

Bagi PT DSI, persoalannya sederhana: kalau memang ada pemiliknya, hadirkan orangnya, tunjukkan identitasnya, dan buka legalitas tanahnya. Dari sanalah data kedua pihak dapat disandingkan untuk mengetahui siapa yang memiliki dasar hak atas objek lahan yang disengketakan.(MN2)