SIAK — Ironis, seorang warga suku asli di Kabupaten Siak, Riau, diduga bertahun-tahun tidak pernah menerima bantuan pemerintah karena tidak memiliki identitas kependudukan. Kondisi memprihatinkan ini dialami Lili (48), warga Kampung Lalang, Kecamatan Sungai Apit.

Lili, perempuan dari Suku Akit tersebut, menjalani kehidupan dengan segala keterbatasan. Ia hanya memiliki sebuah sepeda tua yang digunakan untuk aktivitas sehari-hari. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, sesekali Lili menjual buah kelapa dari rumah ke rumah warga.
Kondisi ekonominya yang sulit semakin diperparah oleh ketiadaan dokumen identitas diri. Akibatnya, Lili tidak dapat mengakses bantuan pemerintah sebagaimana warga lainnya yang telah memiliki dokumen kependudukan.
Informasi mengenai kondisi Lili disampaikan oleh Alek Peduli, seorang aktivis yang bergerak dalam pendampingan masyarakat miskin. Setelah menerima informasi tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak langsung turun ke lapangan untuk mendatangi kediaman Lili dan melakukan pendataan.
Langkah cepat ini diharapkan menjadi jalan keluar bagi Lili untuk memperoleh identitas kependudukan sehingga hak-haknya sebagai warga negara dapat dipenuhi.
Data Kependudukan Ditemukan di Karimun
Kepala Disdukcapil Kabupaten Siak, Indra Maryanto, saat dikonfirmasi pada Selasa (13/10/2026), mengatakan
Kita akan menyurati Disdukcapil Tanjung Balai Karimun untuk tarik datanya nanti.
Dari hasil penelusuran, data Lili ternyata ditemukan di Balai Karimun. Karena itu, Disdukcapil Siak akan segera berkoordinasi dengan Disdukcapil setempat untuk menyelesaikan persoalan administrasi kependudukan tersebut.
“Datanya sudah kita cek dan bisa dibantu. Memang mereka sebenarnya warga Karimun, tetapi permasalahannya bisa kita bantu selesaikan,” ujar Indra maryanto.
Ia menjelaskan, pihaknya akan menyurati Disdukcapil Balai Karimun untuk menindaklanjuti proses administrasi Lili.
“Dalam satu atau dua hari ini, datanya akan kita proses untuk dibuatkan,” tambahnya.
Jangan Biarkan Warga Miskin Kehilangan Haknya
Kasus yang dialami Lili menjadi pengingat bahwa persoalan administrasi kependudukan masih dapat menjadi penghalang bagi masyarakat rentan untuk mengakses pelayanan dan bantuan sosial.
Bagi warga yang hidup dalam keterbatasan ekonomi, dokumen kependudukan bukan sekadar selembar kartu. Identitas diri merupakan pintu masuk untuk memperoleh berbagai pelayanan dasar serta mengurus bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi Lili juga memunculkan pertanyaan mengenai pendataan dan pendampingan warga rentan di tingkat kampung. Apabila persoalan administrasi ini telah berlangsung lama, perlu ditelusuri mengapa kondisi tersebut belum terselesaikan sebelumnya.
Diharapkan, pemerintah kampung bersama instansi terkait lebih aktif mendata warga yang belum memiliki dokumen kependudukan, terutama masyarakat miskin dan kelompok rentan, agar tidak ada lagi warga yang kesulitan mengakses pelayanan hanya karena persoalan administrasi.
Kini, harapan terbuka bagi Lili. Gerak cepat Disdukcapil Siak menjadi langkah awal agar perempuan berusia 48 tahun tersebut segera memperoleh kepastian identitas dan dapat mengakses hak-haknya sebagai warga negara sesuai ketentuan yang berlaku. (Fendi/Alek)