INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

Bupati Afni Tuntut DBH Migas Dikembalikan ke Daerah Penghasil: “Siak Sudah Terlalu Lama Digerogoti Pusat”

SIAK — Bupati Siak Afni Zulkifli akhirnya angkat suara keras terkait proyeksi Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas (migas) Kabupaten Siak dalam postur APBN 2027.

Di tengah mengikuti Rapat Paripurna DPRD Siak terkait APBD Perubahan 2026 di Gedung Panglima Jimbam, Rabu (30/9/2026), Afni mengaku menerima surat dari Kementerian Keuangan RI yang menurutnya kembali menunjukkan adanya tekanan besar terhadap hak fiskal Siak sebagai daerah penghasil migas.

Afni menyebut, alokasi DBH Migas Siak pada 2026 telah mengalami pemangkasan sekitar 50 persen. Kini, berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026, Siak diproyeksikan kembali mengalami penurunan hingga sekitar 70 persen dalam postur APBN 2027.

“Kurang apa lagi yang diambil pemerintah pusat dari Siak sejak dahulu kala sampai detik ini? Nilai DBH Migas yang sudah dipotong 50 persen tahun 2026, diproyeksi akan dipotong lagi hingga 70-an persen di postur APBN 2027,” tegas Afni.

Menurutnya, kondisi tersebut sangat ironis bagi Siak yang selama puluhan tahun dikenal sebagai salah satu daerah penghasil minyak dan gas.

Afni bahkan menyebut, berdasarkan proyeksi tersebut, Siak diperkirakan hanya menerima sekitar Rp40 miliar DBH Migas pada 2027.

“Siak sebagai salah satu negeri penghasil minyak terbesar di Republik ini, telah memberi sumbangsih bagi Kemerdekaan Indonesia sejak masa Kesultanan, dan harus menanggung dampak eksploitasi alam hingga beberapa generasi, diproyeksi hanya akan mendapatkan Rp40-an miliar saja dari DBH Migas di APBN 2027,” ujarnya.

Ia menegaskan, angka tersebut sangat kontras jika dibandingkan dengan kondisi sebelumnya ketika DBH Migas Siak pernah mendekati Rp400 miliar.

Afni mempertanyakan dasar perhitungan pemerintah pusat dalam menentukan besaran DBH tersebut. Menurutnya, daerah penghasil semestinya diberikan ruang untuk memperoleh penjelasan mengenai rumus, data produksi, serta mekanisme penghitungan yang digunakan pemerintah.

“DBH Migas adalah hak rakyat Siak. Pusat tak berhak memotongnya semena-mena. Harusnya kami di daerah diajak bicara. Dibuka rumus dan data, agar tak ada dusta di antara kita,” katanya.

“Siak Sudah Terlalu Lama Menanggung Dampak Eksploitasi”

Afni juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi pembangunan Siak sebelum era otonomi daerah.

Ia menyebut, selama puluhan tahun eksploitasi kekayaan alam berlangsung, pembangunan infrastruktur yang menghubungkan masyarakat Siak belum dirasakan secara signifikan.

Menurut Afni, perubahan besar justru mulai terlihat setelah terbentuknya Kabupaten Siak dan hadirnya otonomi daerah.

Salah satunya pembangunan Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah yang menurutnya dibangun menggunakan APBD Siak dengan nilai hampir Rp300 miliar.

“Barulah berkat otonomi daerah dengan terbentuknya Kabupaten tahun 1999, Siak bisa membangun Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah. Tidak hanya satu, ada tiga jembatan besar yang terbangun dari APBD,” ungkapnya.

Selain jembatan, pembangunan jalan kampung, kantor kecamatan, kantor desa hingga turap penahan abrasi juga disebutnya sebagai bagian dari pembangunan yang tumbuh setelah adanya kewenangan daerah melalui otonomi.

Karena itu, Afni mempertanyakan kembali makna otonomi daerah apabila ruang fiskal daerah penghasil justru semakin tertekan.

“Kenapa hak-hak otonomi daerah itu seperti tak punya arti lagi? Kenapa hak-hak rakyat Siak diambil paksa tanpa kami diberi ruang membela diri?” ujarnya.

Persoalkan Utang Kurang Bayar DBH

Afni juga menyoroti rencana pembayaran kurang bayar DBH sekitar Rp140 miliar pada 2027.

Menurutnya, kurang bayar tersebut bukan pemberian pemerintah pusat, melainkan hak Siak yang sudah tertunda sejak 2023.

“Kurang bayar DBH itu sudah kami tunggu sejak tahun 2023. Pusat berhutang tanpa bunga pada daerah dan membayar mencicil. Kenapa bukan pusat yang menambah pendapatan? Mengapa harus hak-hak daerah yang terus diminta berkorban?” tegasnya.

Ia bahkan mempertanyakan mekanisme pembayaran kurang bayar tersebut apabila pada saat yang sama alokasi DBH Migas Siak kembali dipangkas.

“Sesungguhnya tahun depan pusat tidak membayar utang seperak pun pada Siak, melainkan berdalih bayar utang dengan mengambil hak DBH Migas rakyat Siak. Ini perlu tersampaikan dan wajib dipertanyakan,” katanya.

Akan Kirim Surat ke Kemenkeu

Pemerintah Kabupaten Siak, kata Afni, akan segera mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk meminta penjelasan sekaligus melakukan audiensi.

Ia berharap pemerintah pusat memberikan ruang bagi Siak untuk menyampaikan aspirasi sebagai daerah penghasil migas.

“Kami butuh segera penjelasan yang terang benderang dari pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Surat akan kami kirimkan dalam waktu dekat untuk beraudiensi,” ujarnya.

Afni menegaskan, langkah tersebut bukan bentuk konfrontasi dengan pemerintah pusat. Ia menyebut Pemkab Siak hanya ingin mendapatkan penjelasan mengenai dasar penghitungan DBH Migas.

“Kami hanya butuh penjelasan, Kemenkeu pakai jurus dan rumus apa menghitung dana bagi hasil migas Siak hingga 70 persen?” katanya.

Ia juga meminta agar kurang bayar DBH yang menjadi kewajiban pemerintah pusat tidak dijadikan instrumen untuk mengompensasikan hak DBH Migas daerah.

“Kurang bayar DBH Migas adalah hak rakyat Siak dan kewajiban pusat. Sudah terutang lama. Jadi bayarlah. Jangan jadikan utang tersebut sebagai alat untuk tukar guling atau negosiasi menutup utang pusat ke daerah,” tegas Afni.

Menutup pernyataannya, Afni mengatakan dirinya memilih menyuarakan persoalan tersebut secara terbuka karena masyarakat Siak berhak mengetahui bagaimana kekayaan daerah mereka dihitung dan dibagikan.

“Rakyat Siak berhak mendapatkan penjelasan atas kekayaan di bawah dan atas kaki mereka,” pungkasnya. (MN2)