INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

Diduga Dinas Perindag Kabupaten Siak Gunakan BBM Fiktif dan Kelebihan Bayar Disprindag Siak Jadi Sorotan, Publik Desak APH Bertindak.

SIAK – Sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kabupaten Siak kembali menjadi sorotan publik. 

Masyarakat mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut atas temuan tersebut dan apakah seluruh kerugian daerah telah benar-benar dipulihkan.

Salah satu temuan yang menyita perhatian adalah penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan dinas yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

 Dalam LHP BPK Tahun 2024, tercatat penggunaan BBM pada kendaraan operasional bernomor polisi BM 8229 S, BM 8228 S, dan BM 8219 S dengan nilai temuan mencapai lebih dari Rp128 juta.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan penggunaan kendaraan dinas dan anggaran operasional yang bersumber dari uang rakyat.

Selain persoalan BBM, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pembangunan Pasar Minggu Kandis Tahap II sebesar Rp247.837.717,18.

Sementara itu, dalam LHP BPK Tahun 2023, Disprindag Siak juga tercatat memiliki sejumlah temuan, di antaranya kekurangan volume pekerjaan pemeliharaan Pasar Seni sebesar Rp119.917.115 dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan senilai Rp15.030.024,60.

Akumulasi berbagai temuan tersebut membuat publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak hanya menunggu proses administratif semata. 

Menurut masyarakat, setiap temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah harus diawasi secara serius hingga tuntas.

“Publik berhak tahu apakah seluruh temuan itu sudah dikembalikan ke kas daerah atau belum. Jangan sampai temuan BPK hanya menjadi dokumen tahunan tanpa tindak lanjut yang jelas,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Siak yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Masyarakat juga meminta Inspektorat Kabupaten Siak, Disprindag, serta pihak terkait membuka secara transparan progres penyelesaian rekomendasi BPK agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut sejumlah pengamat, pengembalian kerugian daerah memang merupakan kewajiban. Namun, pengembalian tersebut tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya proses hukum apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Saat dikonfirmasi media, Kepala Disprindag Siak, T. Musa, hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.

“Insya Allah ditindaklanjuti,” jawabnya.

Sementara itu, mantan pejabat Disprindag, Fuat, yang kini bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, mengaku temuan terkait dirinya telah ditindaklanjuti.

“Sudah ditindaklanjuti, Pak. Gaji dipotong secara otomatis setiap bulan,” ujarnya singkat.

Meski demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Publik meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka berapa nilai yang telah dikembalikan, berapa yang masih tersisa, serta kapan seluruh kewajiban tersebut dinyatakan lunas.

Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah Inspektorat, APH, dan Pemerintah Kabupaten Siak. Transparansi penyelesaian temuan BPK dinilai menjadi ujian penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih.(MN2)