INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

Warga Akan Laporkan Dugaan Jual Beli 262 Hektare Lahan EKs PT, GSM.Polres Siak Didesak Usut Tuntas

SIAK – Dugaan praktik jual beli ratusan hektare lahan hasil pelepasan areal perusahaan kembali mencuat di Kabupaten Siak. Masyarakat meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan peralihan lahan seluas sekitar 262 hektare yang disebut berasal dari pelepasan areal EKs PT .GSM dan diperuntukkan bagi beberapa kampung di Kecamatan Siak.

Sejumlah warga menilai lahan yang semestinya dapat menjadi aset dan sumber kesejahteraan masyarakat kampung tersebut diduga telah berpindah tangan kepada pihak tertentu. Bahkan, salah seorang warga Kampung Merempan Hulu dikabarkan telah menyerahkan dokumen dan sejumlah berkas kepada Polres Siak sebagai bahan laporan agar persoalan tersebut dapat ditelusuri secara hukum.

“Kalau memang lahan itu diperuntukkan bagi kepentingan kampung, maka harus jelas dasar hukumnya apabila kemudian berubah menjadi milik pribadi dan diperjualbelikan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Berita Acara 2025 Jadi Sorotan

Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian setelah beredar dokumen berita acara hasil kesepakatan pembagian lahan yang dibuat pada tahun 2025 dalam sebuah pertemuan di Cafe Adesku.

Dalam dokumen tersebut tercantum pembagian lahan yang berkaitan dengan Kampung Merempan Hulu, Merempan Hilir, Rawang Air Putih, dan Langkai. Total lahan yang tercatat mencapai sekitar 262 hektare, dengan rincian antara lain:

– Kelompok Buyung sekitar 54 hektare;
– Kelompok Arianto sekitar 46 hektare;
– Kampung Langkai sekitar 45 hektare;
– Kampung Rawang Air Putih sekitar 117 hektare;
– Serta bagian lahan yang disebut berkaitan dengan Kampung Merempan Hulu dan Merempan Hilir sekitar 109 hektare.

Masyarakat menilai dokumen tersebut perlu diuji keasliannya serta dicocokkan dengan dokumen pelepasan resmi perusahaan dan data administrasi pertanahan yang dimiliki instansi terkait.

Pengakuan Kepala Kampung Picu Pertanyaan

Persoalan semakin menarik setelah salah seorang kepala kampung yang dikonfirmasi media mengakui bahwa lahan yang diperjualbelikan tersebut merupakan lahan miliknya dan telah memiliki nama-nama pemilik.

Pernyataan itu justru memunculkan sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu dijawab melalui dokumen resmi dan proses pemeriksaan aparat.

Jika lahan tersebut merupakan aset kampung atau berasal dari pelepasan yang diperuntukkan bagi masyarakat, bagaimana proses hingga lahan tersebut dapat berubah menjadi milik pribadi? Apakah terdapat keputusan kampung, persetujuan masyarakat, atau mekanisme administrasi yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?

Hingga berita ini diturunkan, dua kepala kampung lainnya yang disebut dalam persoalan tersebut belum memberikan keterangan kepada media.

Masyarakat Minta Aparat Bergerak

Warga mendesak Polres Siak, khususnya penyidik yang menangani tindak pidana korupsi, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dokumen pelepasan lahan, berita acara pembagian, register kampung, penerbitan surat keterangan tanah (SKT), hingga dugaan transaksi jual beli yang terjadi.

Selain itu, masyarakat meminta aparat menelusuri siapa pihak yang menerima manfaat dari transaksi tersebut, siapa pembelinya, berapa nilai transaksi yang terjadi, serta dasar hukum penguasaan lahan yang digunakan.

“Ini bukan sekadar persoalan tanah. Jika benar lahan yang diperuntukkan bagi masyarakat berubah menjadi komoditas bisnis pribadi, maka publik berhak mengetahui bagaimana proses itu bisa terjadi,” kata seorang tokoh masyarakat.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut persoalan ini secara transparan dan profesional. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, atau perbuatan melawan hukum lainnya, warga meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.(Alek/MN2)