INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

Pemkab Siak Turun Tangan Tambal Jalan Provinsi Berlubang Pakai CSR, Sambil Menunggu Utang Pusat Dibayar

SIAK — Tak ingin masyarakat terus dihantui bahaya jalan berlubang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengambil langkah tanggap darurat dengan melakukan penambalan jalan provinsi yang rusak di wilayahnya. Meski jalan tersebut bukan kewenangan kabupaten, Pemkab Siak tetap turun tangan dengan memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Langkah ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap keselamatan masyarakat yang setiap hari melintasi jalan tersebut. Penanganan sementara difokuskan pada lubang-lubang berukuran besar yang berpotensi membahayakan pengendara.

Bupati Siak menegaskan, untuk sementara Pemkab hanya mampu membantu melalui dana CSR, dengan penanganan sekitar lima kilometer jalan provinsi di Kecamatan Koto Gasib.

Upaya tersebut dilakukan sembari menunggu pemerintah pusat membayarkan kewajiban keuangan yang menjadi hak daerah.

“Untuk sementara kami hanya bisa ikut membantu pakai CSR, pada sekitar lima kilometer jalan provinsi di sekitar Kecamatan Koto Gasib, untuk menutup atau menambal lubang-lubang dalam yang membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jalan. Sambil menunggu pemerintah pusat membayar utang ke pemerintah daerah,” ungkapnya.

Bupati juga mengajak masyarakat untuk terus mendoakan agar pemerintah pusat diberikan kemampuan untuk membayarkan kewajiban kepada daerah.

“Mari kita doakan terus semoga pemerintah pusat diberi kemampuan membayarkan utang yang menjadi hak daerah. Aamiinkan banyak-banyak,” ujarnya.

Jalan Provinsi 120,7 Kilometer, Pemkab Siak Ikut Bergerak

Berdasarkan data yang dihimpun, total panjang ruas jalan provinsi yang berada di wilayah Kabupaten Siak mencapai sekitar 120,7 kilometer.

Ruas jalan tersebut meliputi:

1. Sepotong (batas Kabupaten Siak)–Teluk Mesjid–Simpang Pusako sepanjang 33,67 kilometer.
2. Meredan (batas Kota Pekanbaru)–Simpang Buatan sepanjang 32,85 kilometer.
3. Simpang Minas–Simpang Pemda–Simpang Tualang Timur sepanjang 36,12 kilometer.
4. Kandis–Telaga Sam-Sam (batas Kabupaten Kampar) sepanjang 5 kilometer.
5. PT SIR (batas Kabupaten Siak)–Perawang sepanjang 2,7 kilometer.
6. Simpang Buatan–Buatan sepanjang 10,36 kilometer.

Dengan panjang ruas tersebut, kondisi jalan provinsi menjadi salah satu aspek penting yang memengaruhi mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, serta kelancaran distribusi barang dan jasa di Kabupaten Siak.

Kerusakan berupa lubang-lubang dalam tidak hanya mengganggu kenyamanan perjalanan, tetapi juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor pada malam hari atau ketika hujan.

PUPR Siak Lakukan Penanganan Bertahap

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Siak, Ardi Irfandi, mengatakan pihaknya terus melakukan penanganan secara bertahap melalui metode patching atau yang dikenal sebagai kegiatan “sapu lubang”.

Penanganan saat ini difokuskan pada ruas jalan Simpang KM 11 hingga Simpang Bakal di Kecamatan Koto Gasib.

Menurut Ardi, meskipun ruas tersebut berstatus jalan provinsi dan berada di luar kewenangan langsung Pemkab Siak, langkah tanggap darurat tetap dilakukan untuk meminimalkan risiko bagi pengguna jalan.

“Penanganan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan lubang-lubang berukuran besar demi kenyamanan dan keamanan bersama,” jelasnya.

Ia berharap kegiatan tersebut membawa manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan yang melintas.

Menunggu Kewajiban Pusat, Keselamatan Warga Tetap Jadi Prioritas

Langkah Pemkab Siak menambal jalan provinsi menggunakan dana CSR memperlihatkan bahwa persoalan keselamatan masyarakat tidak selalu bisa menunggu proses administrasi dan pembagian kewenangan selesai.

Di satu sisi, perbaikan permanen jalan provinsi tetap menjadi tanggung jawab pemerintah yang berwenang. Di sisi lain, masyarakat membutuhkan jalan yang aman untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Karena itu, penanganan sementara yang dilakukan Pemkab Siak diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan sembari menunggu penanganan lebih menyeluruh dari pemerintah provinsi.

Harapan lainnya, kewajiban pembayaran dari pemerintah pusat kepada daerah dapat segera direalisasikan agar kemampuan fiskal daerah semakin kuat dalam menjalankan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.

Sebab, bagi masyarakat, yang terpenting bukan siapa yang paling berwenang memperbaiki jalan, melainkan bagaimana jalan yang rusak segera ditangani agar tidak memakan korban.

Keselamatan pengguna jalan tidak boleh menjadi taruhan akibat lambatnya penanganan kerusakan infrastruktur. (MN2)