SIAK – Sejumlah proyek yang bersumber dari Kementerian Pendidikan untuk Kabupaten Siak tahun anggaran 2026 dikabarkan terancam mengalami kendala pelaksanaan. Persoalan tersebut mencuat setelah pejabat yang ditunjuk sebagai PPTK disebut-sebut tidak bersedia menjalankan tugas tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan, Kabid yang ditunjuk oleh Bupati Siak untuk menangani posisi tersebut dikabarkan memilih mundur atau tidak bersedia melanjutkan jabatan yang diberikan kepadanya.
Sementara itu, pejabat sebelumnya yang kini telah dipindahkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Siak juga dikabarkan belum bersedia apabila harus kembali menangani pekerjaan di Dinas Pendidikan.
Kondisi tersebut mulai membuat sejumlah rekanan yang memperoleh pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Siak resah. Pasalnya, sejumlah pekerjaan yang akan mereka laksanakan disebut belum dapat berjalan karena dokumen pekerjaan belum ditandatangani oleh PPTK.
“Kalau PPTK-nya belum jelas, bagaimana kami bisa mulai bekerja. Kami juga khawatir pekerjaan terlambat karena administrasinya belum selesai,” ujar salah seorang kontraktor yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Menurut informasi yang dihimpun, PPTK sebelumnya telah dipindahkan ke organisasi perangkat daerah lain. Sedangkan pejabat yang ditunjuk sebagai penggantinya dikabarkan tidak bersedia menduduki posisi tersebut.
Persoalan ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang secara sah dan efektif menjalankan fungsi PPTK untuk proyek-proyek Kementerian Pendidikan tahun 2026 tersebut.
Kadisdik: PPTK Lama Masih Berlaku
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Romi Laksemana, ketika ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu memberikan penjelasan berbeda.
Romi menyebutkan bahwa PPTK lama masih berlaku karena proses serah terima jabatan antara pejabat lama dengan pejabat baru belum dilakukan.
Menurutnya, pejabat lama masih dalam kondisi cuti sehingga proses serah terima belum dapat dilaksanakan.
“PPTK lama masih berlaku karena belum ada serah terima,” demikian penjelasan Romi sebagaimana disampaikan kepada media.
Romi juga membenarkan adanya informasi mengenai pejabat yang baru ditunjuk untuk posisi tersebut yang dikabarkan tidak bersedia menempati jabatan sebagai Kabid di Dinas Pendidikan.
Situasi ini menjadi perhatian karena proyek yang bersumber dari kementerian memiliki tahapan administrasi dan pelaksanaan yang harus berjalan sesuai ketentuan.
Jika persoalan penunjukan PPTK tidak segera diselesaikan, para rekanan khawatir pelaksanaan pekerjaan di lapangan ikut terdampak, terutama terkait penandatanganan dokumen, pengendalian pekerjaan, hingga proses administrasi lainnya.
Kini publik menunggu kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Siak mengenai status pejabat yang bertanggung jawab sebagai PPTK dan kepastian pelaksanaan proyek Kementerian Pendidikan tahun 2026 di Kabupaten Siak. (MN2)