Metronews2 | Siak – Siapa sebenarnya pemilik kebun kelapa sawit yang membentang ratusan hektare di Kampung Koto Ringin, Kecamatan Mempura? Pertanyaan itu kini mengemuka setelah Ketua LSM BPKP Kabupaten Siak, Farizal, melayangkan surat resmi kepada Penghulu Koto Ringin untuk meminta keterbukaan informasi mengenai status dan legalitas kebun tersebut.
Farizal menduga terdapat perkebunan sawit berskala besar yang hingga kini belum memiliki identitas perusahaan maupun papan nama di lokasi. Lebih jauh, ia menduga penguasaan lahan dilakukan melalui pemecahan sejumlah sertifikat sehingga secara administrasi terlihat sebagai lahan milik perorangan, padahal diduga dikuasai oleh pihak yang sama.
“Kalau benar pola ini terjadi, maka harus ditelusuri. Jangan sampai aturan yang mewajibkan perizinan untuk usaha perkebunan justru dihindari melalui pemecahan kepemilikan,” kata Farizal.
Kecurigaan tersebut muncul setelah sebelumnya LSM BPKP juga menyoroti kebun sawit sekitar 260 hektare di Kampung Paluh yang dipersoalkan legalitas perizinannya. Kini perhatian bergeser ke Koto Ringin, yang disebut memiliki hamparan kebun sawit sekitar 300 hingga 480 hektare.
Ironisnya, menurut surat balasan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Siak yang diterima BPKP, pemerintah daerah disebut belum memiliki data lengkap mengenai aktivitas kebun sawit tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap usaha perkebunan skala besar di Kabupaten Siak.
Melalui surat Nomor 019-07/SPM/DPD/BPKP/2026 tertanggal 26 Juli 2026, Farizal meminta Pemerintah Kampung Koto Ringin membuka dokumen dan sejarah penguasaan lahan, mulai dari asal-usul kawasan, proses administrasi, hingga kontribusi kebun tersebut terhadap desa.
Selain itu, ia juga meminta penjelasan apakah pengelola telah mengantongi STDB, PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), serta dokumen perizinan lain yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Farizal menilai apabila benar terdapat perkebunan berskala besar yang belum memenuhi ketentuan administrasi, maka negara dan daerah berpotensi dirugikan, baik dari sisi pengawasan tata ruang, penerimaan daerah, maupun kepastian hukum.
Karena itu, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Siak, ATR/BPN, Dinas Perkebunan, Dinas PUPR, hingga aparat penegak hukum melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status lahan, kepemilikan sebenarnya, dan kelengkapan seluruh dokumen perizinan.
“Jangan sampai ratusan hektare kebun sawit berdiri tanpa pengawasan yang jelas. Masyarakat berhak mengetahui siapa pemiliknya, apa dasar hukumnya, dan apakah seluruh kewajiban perizinan sudah dipenuhi sesuai aturan,” tegas Farizal.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kampung Koto Ringin maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas permohonan informasi yang disampaikan LSM BPKP Kabupaten Siak.
:::