METRONEWS2 – Program seragam gratis untuk siswa sekolah di Kabupaten Siak yang merupakan bagian dari visi-misi Bupati Afni-Syamsurizal dipastikan belum bisa dimasukkan dalam APBD Perubahan (APBD-P) Tahun 2025. Program tersebut baru akan diupayakan masuk dalam APBD murni Tahun 2026.
Hal ini disampaikan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak, Sabar Sinaga dari Partai Demokrat, kepada wartawan pada Senin, 30 September 2025.
Menurutnya, saat pembahasan RAPBD-P 2025, terjadi perdebatan di internal Banggar terkait program baju seragam gratis tersebut. Penyebab utamanya adalah belum disahkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Siak Tahun 2025–2030.
“Bagaimana kita mau masukkan visi dan misi bupati kalau cantolannya tidak ada dasarnya. Untuk memasukkan itu, dasar hukumnya harus sudah ada di RPJMD,” ujar Sabar.
Ia menegaskan bahwa hingga RAPBD-P 2025 disahkan oleh DPRD, RPJMD 2025–2030 belum selesai. Tanpa dasar RPJMD, kegiatan seragam gratis tidak dapat dicantumkan di anggaran perubahan.
Terkait PKH Tidak Bisa Dijadikan Dasar Umum
Sabar juga menyinggung adanya ketentuan dalam APBD 2025 terkait bantuan seragam sekolah melalui skema Program Keluarga Harapan (PKH). Namun menurutnya, data penerima PKH bersifat terbatas dan tidak dapat dijadikan dasar untuk pemberian seragam kepada seluruh siswa baru.
“Kalau hari ini kita cantolkan untuk semua siswa baru, itu tidak mungkin, karena dasarnya PKH. Peruntukannya untuk PKH, jadi tidak bisa dimasukkan ke situ,” jelasnya.
Melalui diskusi dengan sesama anggota Banggar, Sabar mengaku akhirnya mendapatkan kejelasan dan kesepahaman mengenai mekanisme anggaran program tersebut.
Masuk APBD 2026 Setelah RPJMD Disahkan
Sebagai solusi, Banggar DPRD Siak sepakat untuk merekomendasikan agar program seragam gratis dimasukkan dalam APBD murni tahun 2026, setelah RPJMD 2025–2030 disahkan.
“Kita dari Banggar sepakat untuk merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Siak agar memasukkan kegiatan seragam sekolah yang merupakan visi-misi bupati ke APBD 2026,” tegas Sabar.
Namun ia mengingatkan agar pemerintah daerah mempercepat pengesahan RPJMD sebagai landasan utama kebijakan.
“Jangan kita mau bangun rumah, tapi tanahnya tidak ada. Tanahnya harus disiapkan dulu. Seperti itu umpanya,” tutupnya.(MN2)