INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

Direktur LAKR Desak Kejari Usut Kasus 256  SPPD Fiktif  di Disdik Pelalawan

Metronews2-Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Armilis Ramaini, melontarkan desakan keras kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan agar segera mengusut tuntas dugaan 256 Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan.

Menurutnya, kasus ini bukan lagi sekadar temuan administrasi, melainkan indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi yang merusak sendi-sendi pendidikan di Kabupaten Pelalawan.

“Ini bukan kesalahan kecil. Jumlahnya 256 SPPD fiktif. Puluhan ASN terlibat. Potensi kerugian negara ratusan juta rupiah. Kejari Pelalawan tidak boleh diam,” tegas Armilis, Kamis (26/2) di Pekanbaru.

Indikasi Korupsi Terstruktur

Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Riau, ditemukan 40 perjalanan dinas ganda—pegawai yang sama melakukan perjalanan pada tanggal yang sama—serta 216 pertanggungjawaban biaya penginapan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Temuan ini dinilai bukan kesalahan sporadis, melainkan pola yang sistematis dan terstruktur. Apalagi, masing-masing pegawai tercatat melakukan perjalanan bermasalah antara dua hingga 16 kali.

“Kalau dilakukan berulang-ulang, ini bukan lagi kelalaian. Ini patut diduga ada unsur kesengajaan,” kata Armilis.

Dana Pendidikan Diduga Disalahgunakan.

Dinas Pendidikan merupakan OPD strategis dengan porsi minimal 20 persen dari APBD. Pada 2024, anggaran perjalanan dinas di Pemkab Pelalawan mencapai Rp 87,83 miliar dengan realisasi Rp 63,52 miliar yang tersebar di 42 SKPD.

Jika dana pendidikan yang seharusnya untuk peningkatan mutu sekolah dan kualitas siswa justru digunakan untuk perjalanan fiktif, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masa depan anak-anak Pelalawan.

“Ini uang rakyat. Uang untuk pendidikan. Kalau diselewengkan, dampaknya langsung ke kualitas lulusan dan rusaknya mental ASN. Ini kejahatan moral dan hukum,” tegasnya.

Kejari Diminta Naikkan Status Perkara.

LAKR mendesak Kejari Pelalawan segera meningkatkan kasus ini ke tahap penyelidikan dan penyidikan jika ditemukan unsur pidana. Tidak boleh ada upaya perlindungan atau kompromi terhadap ASN yang terlibat.

“Penegakan hukum harus tegas. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran,” ujar Armilis.

Kasus 256 SPPD fiktif ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu langkah konkret aparat penegak hukum: apakah dugaan penyimpangan ini akan dibongkar hingga tuntas, atau kembali menjadi temuan yang menguap tanpa pertanggungjawaban.(MN2)