Siak – Kisruh pemilihan Direktur PT. Kawasan Industri Tanjung Buton (PT. KITB) periode 2026–2031 kian memanas. Proses seleksi yang dilakukan Panitia Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) kini disorot tajam publik.
Tokoh masyarakat Siak, Farizal, secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Ketua Pansel UKK Calon Direksi PT. KITB.
Surat bernomor 009-02/SPM/DPD/BKP/2026 tertanggal 26 Februari 2026 itu dikirim atas nama Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kabupaten Siak.
Dalam surat tersebut, Farizal mempertanyakan transparansi dan integritas proses seleksi, khususnya terkait lolosnya salah satu kandidat berinisial “S” dalam tahapan administrasi.
Sorotan Dugaan Kasus Pidana
Dalam suratnya, Farizal menyinggung pemberitaan media Cyber24.co.id tertanggal 28 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana jual beli proyek fiktif yang dilaporkan oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) ke Polsek Tualang.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Tualang, Teguh Wiyono, melalui Kanit Reskrim Iptu Alan Arief. Kasus ini disebut-sebut melibatkan salah satu calon direksi PT. KITB yang kini telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi oleh pansel.
“Kasus yang dilaporkan bukan persoalan pribadi seperti KDRT atau sengketa biasa, melainkan dugaan menjual atau menjanjikan proyek yang diduga fiktif hingga meminta uang muka Rp200 juta. Ini menyangkut moral, integritas, dan kejujuran,” tulis Farizal dalam suratnya.
Dinilai Bertentangan dengan Syarat Integritas.
Padahal, dalam surat keputusan Pansel UKK Nomor 03/KPTS/UKK-KITB/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026, disebutkan secara tegas bahwa salah satu syarat calon direksi adalah “berperilaku baik, berintegritas tinggi, serta jujur.”
Namun pada 24 Februari 2026, melalui Surat Nomor 05/KPTS/UKK-KITB/II/2026, pansel justru meloloskan empat nama calon direksi yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, yakni:
Eriyanto, S.Pd
Hasbi Gumanti, SE
Safrizal J, SE
Sigit Eko Pramono, SE
Keputusan inilah yang memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Kawasan Industri Tanjung Buton dalam Bayang-Bayang Kegagalan
Farizal juga mengingatkan bahwa dalam 10 tahun terakhir (2014–2024), pengelolaan kawasan industri Tanjung Buton dinilai stagnan. Status Proyek Strategis Nasional (PSN) sempat dicabut pemerintah pusat, pengelolaan dua BUMD yang tumpang tindih, persoalan tata kelola lahan, hingga bangkrutnya PT. SS yang meninggalkan utang kepada KSOP menjadi catatan kelam perjalanan kawasan tersebut.
Menurutnya, kegagalan masa lalu tidak lepas dari persoalan integritas dan tata kelola yang lemah.
“Apakah kita masih mau berjudi dengan figur yang rekam jejaknya dipertanyakan untuk memimpin PT. KITB lima tahun ke depan?” tegasnya.
Peringatan Keras untuk Pansel.
Farizal menegaskan, surat yang dikirim bukan untuk menjatuhkan pribadi tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan kawasan industri dan ekonomi Kabupaten Siak.
Ia meminta Pansel UKK bekerja profesional, independen, dan bebas dari intervensi politik maupun praktik KKN. Jika proses ini cacat integritas, dampaknya bukan hanya pada citra pansel, tetapi juga pada kepercayaan investor dan masa depan ekonomi daerah.
Publik kini menanti langkah tegas pansel: tetap melanjutkan proses tanpa klarifikasi terbuka, atau melakukan evaluasi ulang demi menjaga marwah seleksi dan masa depan PT. KITB.
Ketegasan dan transparansi menjadi harga mati. Jika tidak, tudingan sarat kepentingan politik dan praktik KKN akan semakin menguat di tengah masyarakat.