INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

130 Tiang Lampu di Perawang Padam, Kabel Diduga Sengaja Diputus! Bupati Afni Minta Dinas PUPR Buat Laporan Ke polisi.Warga Akan di Berikan Hadiah,jika Memberikan Informan.

SIAK — Sebanyak 130 tiang lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kota Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, dilaporkan padam setelah kabel jaringan listriknya diduga sengaja diputus oleh orang tidak dikenal (OTK). 

Akibatnya, sejumlah ruas jalan menjadi gelap dan menimbulkan keluhan masyarakat karena dinilai mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.

Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengaku terkejut setelah menerima informasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bahwa jaringan kabel lampu jalan di Perawang diduga sengaja dirusak.

Ironisnya, kejadian tersebut disebut bukan kali pertama terjadi. Bahkan, pengamanan kabel yang sebelumnya telah dilakukan dengan memasang kerangkeng dan gembok ternyata tidak mampu mencegah aksi perusakan.

“Ini sudah kejadian kedua kalinya. Padahal, kabel listrik sudah diamankan dengan kerangkeng dan digembok. Namun, tetap dirusak, bahkan gemboknya juga ikut dirusak,” demikian disampaikan Afni menanggapi kejadian tersebut.

Bupati Afni pun meminta Dinas PUPR Kabupaten Siak segera membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian agar kasus dugaan perusakan aset pemerintah tersebut dapat diusut tuntas.

Afni Buka Sayembara, Informan Dijanjikan Hadiah

Tidak hanya meminta proses hukum, Afni juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga aset pemerintah yang sejatinya merupakan milik rakyat.

Ia membuka kesempatan bagi masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai pihak yang diduga melakukan perusakan kabel lampu jalan tersebut untuk melapor langsung kepada dirinya.

Bupati Siak itu menjanjikan hadiah atau penghargaan kepada masyarakat yang memberikan informasi dan membantu mengungkap kasus tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pengungkapan pelaku sekaligus mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Menurut Afni, perusakan fasilitas penerangan jalan bukan hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang membutuhkan penerangan untuk beraktivitas pada malam hari.

“Jangan sampai aset pemerintah dan uang rakyat dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Mari kita jaga bersama-sama aset milik rakyat ini,” menjadi pesan yang ditekankan dalam imbauannya.

Afni juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Perawang atas terganggunya pelayanan penerangan jalan akibat kejadian tersebut.

Dinas PUPR Bergerak Cepat Lakukan Perbaikan

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Siak, Ardi Irfandi, membenarkan adanya kabel jaringan lampu jalan di Kota Perawang yang diputus oleh orang tidak dikenal.

Ia mengatakan pihaknya telah bergerak melakukan perbaikan agar penerangan jalan dapat kembali berfungsi secepat mungkin.

“Memang benar kabel listrik lampu jalan di Kota Perawang diputus oleh orang yang tidak dikenal. Saat ini sedang dalam proses perbaikan. Semoga bisa segera diatasi,” ujar Ardi saat dikonfirmasi media.

Ardi juga memastikan pihaknya akan membuat laporan kepada kepolisian terkait dugaan perusakan jaringan kabel tersebut.

“Untuk laporan ke pihak kepolisian juga akan kita buat. Saat ini masih dalam proses,” katanya.

Masyarakat Berhak Mendapatkan Pelayanan Penerangan

Padamnya sekitar 130 tiang lampu tersebut menjadi perhatian serius karena penerangan jalan umum merupakan salah satu fasilitas penting untuk mendukung keselamatan dan keamanan masyarakat.

Warga berharap Dinas PUPR tidak hanya mempercepat perbaikan, tetapi juga memperkuat pengamanan jaringan kabel serta melakukan pengawasan berkala agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Masyarakat juga mengingatkan bahwa pelayanan penerangan jalan harus menjadi perhatian pemerintah daerah, terlebih warga turut berkontribusi melalui pembayaran pajak dan kewajiban lainnya.

Kini, masyarakat menunggu dua hal sekaligus: lampu jalan segera kembali menyala dan dugaan perusakan aset publik di Perawang dapat diungkap.

Jika terbukti ada pihak yang sengaja merusak fasilitas tersebut, penegakan hukum diharapkan berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, penerangan jalan bukan sekadar soal lampu yang menyala, melainkan juga menyangkut keselamatan pengguna jalan dan hak masyarakat atas pelayanan publik yang layak. (Fendi)